“Presiden harus punya dapur yang kuat di Istana. Di lingkungan Istana, menteri kan tidak melekat kuat (pada Jokowi). Yang melekat pada Presiden itu staf, agar Presiden tak sendirian mengendalikan persoalan yang begitu luas. Jadi Kantor Staf Presiden itu roh presidensialisme,” kata Fahri Hamzah di Jakarta, Jumat (6/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senada dengan Fahri, Ketua DPR Setya Novanto yakin Perpres perluasan wewenang kantor staf presiden dikeluarkan karena berdasarkan pertimbangan matang Jokowi. “Yang penting bagaimana koordinasi kementerian dan staf kepresidenan berjalan baik,” kata politikus Golkar itu.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla –yang mengaku tak terlibat dalam penyusunan Perpres 26/2015– berpandangan Perpres itu berpotensi menimbulkan tumpang-tindih kewenangan sebab memuat penambahan koordinasi, misalnya Luhut akan punya wewenang memanggil menteri –wewenang yang selama ini hanya dimiliki Presiden, Wakil Presiden, dan Menteri Koordinator berdasarkan UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Namun Kamis kemarin (5/3), JK mengisyaratkan telah mencapai kesepahaman dengan Jokowi soal Perpres itu. JK menjamin Perpres yang memperluas kewenangan Luhut itu tak akan membuat hubungannya dengan Jokowi rusak.
“Setiap hari saya bertemu Pak Jokowi, bicara soal negara yang baik dan bagaimana kami melihat ke depan,” kata JK. Ia yakin Perpres 26/2015 tak bakal mereduksi wewenangnya sebagai Wakil Presiden.
Secara terpisah, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto yang terlibat penuh dalam penyusunan Perpres itu mengatakan tumpang-tindh wewenang bisa dihindari karena sinergi antarlembaga di lingkungan Istana Kepresidenan tengah dimatangkan.
Sejak awal, menurut Andi, Jokowi meminta agar ada diferensiasi antarunit di lstana Kepresidenan, misalnya Badan Perenanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk perencanaan, Sekretariat Negara untuk tugas-tugas ketatanegaraan, Sekretariat Kabinet untuk manajemen kabinet, Kantor Staf Presiden untuk program-program prioritas dan isu-isu strategis, dan Badan Pengawasan dan Keuangan Pembangunan (BPKP) untuk pengawasan teknis pembangunan. (agk)