Jakarta, CNN Indonesia -- Pegawai Negeri Sipil di DKI Jakarta tidak akan tersendat penerimaan gajinya karena permasalahan APBD 2015 yang belum kunjung disahkan hingga hari ini. Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat menegaskan hak dasar PNS untuk menerima gaji akan tetap disalurkan meskipun pencairan APBD 2015 belum kunjung dilakukan sampai saat ini.
"Ada kebijakan bahwa jika anggaran menjadi belanja yang mengikat maka dapat dikeluarkan dengan anggaran mendahului. Kita melihat hak dasar pegawai tetap harus kita penuhi karena itu mengikat dan masuk dalam APBD," ujar Djarot di Balaikota DKI Jakarta, Senin (9/3).
Sebelumnya sempat ada kekhawatiran pembayaran gaji PNS di DKI Jakarta akan tersendat karena keterlambatan pencairan dana APBD 2015. Hingga saat ini diketahui pembahasan APBD 2015 belum kunjung usai dilakukan oleh DPRD maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walaupun pembayaran gaji pegawai dijamin tetap dilakukan, namun Djarot tidak menjanjikan implementasi Tunjangan Kinerja Dinamis (TKD) dapat segera dilakukan dalam waktu dekat ini. Menurutnya, evaluasi akan terlebih dahulu dilakukan oleh Djarot bersama dengan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset? Daerah (BPKAD) Heru Budi Hartono untuk menentukan peraturan yang menjadi dasar pencairan TKD.
"TKD nanti kita evaluasi bersama dengan pak Heru untuk melihat kapan akan dicairkan. Kita akan kaji betul peraturan yang melekat didalamnya kapan itu bisa dibayarkan," ujar Djarot.
Selain menunggu hasil kajian, Djarot juga menanti hasil pembahasan evaluasi APBD 2015 oleh Kementerian Dalam Negeri selesai dilakukan. Jika pagu anggaran yang digunakan adalah APBD 2014, maka besar kemungkinan implementasi TKD akan terhambat dilakukan pada tahun ini.
(pit)