Ketua Hak Angket: Ahok Salahi Prosedur Pengajuan RAPBD 2015

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Senin, 09 Mar 2015 14:47 WIB
Ketua Tim Angket mengatakan, APBD Jakarta 2015 yang diajukan Ahok kepada Kementerian Dalam Negeri telah menyalahi aturan dan prosedur.
Ketua Panitia Angket DPRD DKI Jakarta Mohammad Sangaji di Gedung DPRD DKI, Jumat (27/2). Dirinya berjanji akan mengusut persoalan APBD 2015 secepatnya. (CNNIndonesia/Donatus Fernanda Putra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Hak Angket DPRD DKI Jakarta telah mengambil kesimpulan sementara dalam kisruh antara pihaknya dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ketua Tim Angket Muhammad Ongen Sangaji mengatakan, APBD Jakarta 2015 yang diajukan Ahok kepada Kementerian Dalam Negeri telah menyalahi aturan dan prosedur.

Selepas melakukan rapat dengan badan anggaran DPRD, Ongen mengambil kesimpulan bahwa pengajuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta 2015 yang dilakukan Ahok kepada Kementerian Dalam Negeri telah menyalahi aturan dan prosedur yang berlaku.

"Pimpinan banggar (Badan Anggaran) mengatakan RAPBD harus disampaikan sesuai hasil rapat paripurna. Tapi yang dikirimkan Pak Gubernur ternyata adalah hasil pembahasan Gubernur sendiri," ujar Ongen di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (9/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan tersebut disampaikan Ongen setelah menggelar pertemuan dengan Pimpinan Banggar DPRD Jakarta. Pertemuan dilakukan tim hak angket untuk meminta penjelasan dari Banggar terkait proses pembahasan sampai RAPBD dikirim ke Kemendagri awal tahun ini.

Dalam rapat terbuka Senin siang, salah satu pimpinan Banggar DPRD Jakarta Mohammad Taufik mengatakan, RAPBD yang disampaikan Ahok kepada Kemendagri adalah rancangan yang tidak sesuai dengan prosedur.

"Pimpinan banggar mengatakan bahwa RAPBD yang disampaikan Gubernur adalah cacat prosedur. Kami sampaikan hal ini kepada tim angket," ujar Taufik saat pertemuan berlangsung, Senin (9/3).

Taufik menuturkan, Banggar mengetahui RAPBD yang dikirimkan Ahok kepada Kemendagri menyalahi aturan ketika mendapat surat tembusan dari Kemendagri pada 4 Februari 2015. Setelah mendapat tembusan dari Kemendagri, DPRD Jakarta langsung melayangkan surat kepada kementerian tersebut pada 5 Februari 2015.

"Kami mendapat informasi RAPBD yang dikirimkan tidak termasuk hasil yang telah DPRD bahas. Kemudian pada 5 Februari 2015 kami langsung mengirimkan surat yang mengatakan pengajuan RAPBD oleh Gubernur adalah ilegal," ujar Taufik.

Rapat yang berlangsung selama dua jam itu ditutup dengan penyerahan laporan Banggar kepada tim hak angket DPRD Jakarta. Selepas itu, Ongen mengatakan akan kembali memanggil pihak eksekutif maupun legislatif untuk dimintai keterangan terkait pengajuan RAPBD DKI Jakarta ke Kemendagri.

"Saya akan bekerja setiap hari untuk memanggil Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Pemanggilan selanjutnya masih rahasia," ujar Ongen. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER