Jakarta, CNN Indonesia -- Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede bakal menjatuhkan sanksi pada pengelola Gedung Wisma Kosgoro jika memang perlindungan kebakaran di gedung tersebut tidak memenuhi syarat. Mangara mengaku akan memeriksa apa persyaratan apa yang dilanggar oleh pengelola gedung yang terbakar sejak Senin (9/3) sore tersebut.
"Kalau tidak memenuhi syarat dan membangkang pasti akan ada sanksi," kata Mangara saat ditemui di lokasi kebakaran di Jalan MH Thamrin.
Laporan yang masuk kepadanya, instalasi gedung tersebut tidak bekerja dengan baik. Menurutnya jika memang hanya soal instalasi saja, pengelola gedung hanya akan ditegur saja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sistem perlindungan kebakaran Gedung Wisma Kosgoro menurut Kepala Suku Dinas Pemadam Kebakaran Jakarta Barat Pardjoko tidak bekerja dengan baik.
Peringatan sudah diberikan sejak 2005 namun tidak digubris oleh pengelola. "Kosogoro susah diperiksa, dari 2005 sampai sekarang tak bisa diperbaiki," kata Pardjoko.
Sebanyak tiga lantai Wisma Kosgoro terbakar. Sampai saat ini, api masih belum bisa dipadamkan. Kebakaran di gedung 20 lantai yang terletak di Jalan M.H Thamrin Kavling 53, Menteng, Jakarta Pusat ini bermula dari lantai 16 yang menjadi kantor PT Prakarsa Daya Juang.
Sekitar pukul 18.30 WIB si jago merah keluar dari jendela lantai itu. Api kemudian merambat naik hingga ke lantai ke 18. Mobil pemadam kebakaran datang ke lokasi sekitar 15 menit kemudian. Setelah berselang, ada 12 mobil pemadam kebakaran yang kini tengah berusaha untuk memadamkan api tersebut.
Jalan untuk masuk ke Wisma Kosgoro memang agak sulit karena lokasinya agak ke belakang, tepatnya Jalan Biliton. "Petugas pemadam kebakaran memang agak sulit masuk ke belakang," ujar seorang polisi dari Polsek Menteng yang ditemui CNN Indonesia di lokasi.
Di lokasi kebakaran, kertas terbakar berjatuhan dari lantai 16 disertai dengan pecahan-pecahan kaca di bagian belakang lantai 16. Reruntuhan itu jatuh di area parkir parkir belakang gedung dan juga atap masjid yang ada di belakang.
(sur)