Kubu Ical Ancam Laporkan Menteri Yasonna ke Polisi

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 11 Mar 2015 14:08 WIB
Menkumham dituding memanipulasi putusan Mahkamah Partai Golkar demi meloloskan kepengurusan Agung. Agung cs telah lebih dulu dilaporkan kubu Ical ke Bareskrim.
Sekjen Golkar kubu Ical, Idrus Marham, menunjukkan salah satu bukti tertulis usai melaporkan kubu Agung Laksono ke Bareskrim Mabes Polri, Rabu (11/3). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kubu Aburizal Bakrie (Ical) mengancam akan melaporkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke Kepolisian. Laporan tersebut bakal dilayangkan lantaran Yasonna, menurut mereka, diduga memanipulasi hasil putusan Mahkamah Partai Golkar.

Sebelum melaporkan Yasonna ke Kepolisian, kubu Ical lebih dulu menyambangi kantor Kementerian Hukum dan HAM di Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (11/3), untuk meminta klarifkasi ihwal surat Yasonna yang menyatakan menerima kepengurusan kubu Agung berdasar Mahkmah Partai Golkar.

"Kalau (klarifikasi) ini tidak digubris, kami akan melaporkan ke Kepolisian karena ada dugaan pidana,” ujar Sekretaris Jenderal Partai Golkar versi Munas Bali, Idrus Marham, di Gedung Sentra, Kemenkumham.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jajaran pengurus Golkar hasil Munas Bali di bawah kepemimpinan Ical menuding Yasonna memanipulasi putusan Mahkamah Partai untuk meloloskan permohonan Agung Laksono.

"Surat Menkumham yang dikeluarkan kemarin telah memanipulasi putusan Mahakamah Partai yang dijadikan dasar dan alasan. Di situ dikutip putusan Mahkamah Partai seakan-akan mengabulkan permohonan Golkar Ancol sehingga di situ ditulis Golkar dipimpin Agung Laksono. Ini indikasi manipulasi," ujar Idrus.

Dalam putusannya, Majelis Mahkamah Partai Golkar Hakim Djasri Marin dan Andi Mattalatta memenangkan kubu Agung. Namun dua hakim lainnya, Muladi dan Has Natabaya, tak menyebut kubu mana yang menurut mereka punya kepengurusan sah di partai beringin, meski menyebut permohonan kubu Agung tak diterima.

Ical cs juga telah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen Munas Ancol oleh kubu Agung ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. (Baca Idrus: 133 Berkas Dipalsukan Agung, Mandat Diteken Orang Mati) (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER