Manipulasi tersebut diklaim menjadi dasar dikeluarkannya surat jawaban Yasonna atas permohonan pengesahan Golkar versi Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono. "Surat Menkumham yang dikeluarkan kemarin, telah memanipulasi putusan MPG yang dijadikan dasar dan alasan. Di situ dikutip putusan Mahkamah Partai seakan-akan mengabulkan permohonan Golkar Ancol sehingga di situ ditulis Golkar dipimpin Agung Laksono. Ini indikasi manipulasi," ujar Idrus kepada awak media di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu (11/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menkumham salah kutip, ya jelas. Kita baca bolak balik salah itu. Kami datang secara kelembagaan. Kita hanya ingin mengingatkan," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Partai terbelah dalam memutuskan dualisme kepengurusan antara kubu Ical dengan Agung. Dalam putusannya, dari total empat hakim yang ada, dua hakim tak menyebut kepengurusan kubu mana yang sah, sedangkan dua hakim lainnya –Djasri Marin dan Andi Mattalatta– memenangkan kubu Agung.
Selanjutnya, Djasri dan Andi meminta kubu Agung melakukan konsolidasi partai lewat Musyawarah Daerah mulai tingkat kabupaten hingga provinsi, dan menggelar Musyawarah Nasional selambatnya pada 2016. Proses konsolidasi di internal Golkar tersebut akan dikawal Mahkamah Partai hingga Oktober 2016.
Berbeda dengan Djasri dan Andi, Ketua MPG Muladi dan majelis lainnya Has Natabaya tak menyebut kubu mana yang menurut mereka punya kepengurusan sah di partai beringin, namun menyebut permohonan kubu Agung tak diterima. Alhasil, tak dicapai kesepakatan bersama.
"Ketika kami rapat di Hotel Sahid (tadi malam), Prof Muladi mengatakan Mahkamah Partai tidak pernah memutuskan salah satu pihak yang menang. Kalau begitu, yang dijadikan alasan atau dasar menkumham tidak benar," ucapnya.
Idrus menambahkan, pihaknya akan senang apabila pihak kementerian mau menerima dan mendengarkan pendapat darinya. Saat ini, Idrus bersama sejumlah kader telah melakukan audiensi dengan pihak kementerian di Gedung Pengayoman, Kompleks Kemenkumham, Jakarta.
Sehari sebelumnya, Wakil Ketua Umum Golkar hasil Munas Bali, Fadel Muhammad, menuding Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly telah memanipulasi keputusan Mahkamah Partai Golkar soal sengketa Golkar. Tudingan ini muncul pasca Menkumham mengumumkan kepengurusan hasil Musyawarah Nasional Ancol di Jakarta di bawah Agung Laksono sebagai kepengurusan Golkar yang sah, Selasa (10/3). (obs)