Menurutnya, dana bantuan tersebut baru layak untuk diberikan ketika kondisi masyarakat dan ekonomi Indonesia lebih baik dan stabil.
"Bantuan Rp 1 Triliun pantas atau elok diberikan ketika utang luar negeri menurun, kemudian tingkat kesejahteraan meningkat. Pengangguran menurun, baru parpol pantas diberikan bantuan seperti itu," ujar Rio di Kantor DPP Nasdem, Gondangdia, Jakarta, Rabu (11/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau Rp 1 Triliun itu sebagai jalan keluar korupsi, saya pikir tidak segampang itu. Korupsi itu banyak faktor. Banyak juga yang korupsi tidak dengan niat membesarkan partai. Jadi Rp 1 Triliun tidak jamin tekan korupsi" tegasnya.
Mantan Sekretaris Jenderal PDIP pun mengatakan dana tersebut dikeluarkan dengan tujuan memperbaiki parpol demi memperjelas pendanaan, termasuk melakukan program sesuai fungsi parpol dalam berdemokrasi.
Dalam Peraturan Pemerintah yang diterkam dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2009, jumlah bantuan dana partai politik dari APBN untuk partai yang berada di DPR RI sebesar Rp 21 juta per kursi atau sebesar Rp 11.550.000.000.
Di 2009, partai politik yang paling banyak mendapatkan pundi uang dari APBN adalah Partai Demokrat, sebanyak Rp 2,3 miliar setiap tahunnya dengan jumlah pemilih sekitar 22 jutaan suara dan keluar sebagai partai pemenang.
(pit)