Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan kisruh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta bisa jadi contoh kasus mengapa partai politik perlu mendapat dana hingga Rp 1,1 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana sebesar itu untuk partai politik, menurut Tjahjo, bisa mengurangi peluang kader partai untuk korupsi.
"Proses ini (usul parpol mendapat dana APBN) ada runtutannya. Masalah APBD DKI ini kan dari situ," kata Tjahjo.
Pembiayaan dana kampanye yang terlalu besar oleh calon kepala daerah, menurut mantan Sekjen PDIP itu, membuka potensi korupsi oleh partai politik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjahjo mengaku telah melakukan riset komparatif dengan beberapa negara seperti Australia dan Jerman. Dari riset itu, Tjahjo menyimpulkan negara-begara besar telah menerapkan metode pendanaan partai politik oleh APBN.
Namun sebagai syarat penerapan kebijakan pendanaan partai politik, Tjahjo mengatakan jika terbukti anggota partai terlibat korupsi, maka yang bersangkutan tak bisa terlibat pada pemilihan umum selanjutnya.
Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik mengatur bahwa sumber dana partai bisa dari sumbangan kader partai dan APBN atau APBD.
Pada Pasal 34 ayat 3 UU itu diatur bahwa bantuan keuangan dari APBN/APBD diberikan secara proporsional pada parpol melalui kursi DPR, DPRD tingkat I, dan DPRD tingkat II yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.
(sur)