Akses dan pasokan air, berdasarkan peraturan ini, harus direncanakan sedemikian rupa sehingga tersedia sumber air berupa hydrant halaman, sumur kebakaran atau reservoir air dan sebagainya yang memudahkan instansi pemadam kebakaran untuk menggunakannya.
Selain itu, setiap lingkungan bangunan gedung harus dilengkapi dengan sarana komunikasi umum yang dapat dipakai setiap saat untuk menyampaikan informasi kebakaran.
Untuk mencegah peluasan kebakaran dan memudahkan pemadaman, di sekitar area gedung juga harus tersedia jalan lingkungan yang layak dilalui kendaraan pemadam kebakaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT