Sistem proteksi pasif adalah konstruksi tahan api untuk mencegah kebakaran merambat dengan cepat dan luas.
Kontruksi tahan api yang disyaratkan termasuk penghalang api, dinding api, dinding luar, partisi penahan penjalaran api, dan penutup atap. Semuanya harus diperbaiki, diperbaharui, atau diganti dengan tepat apabila terjadi kerusakan atau pemasangan yang salah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dinding-dinding dan partisi dalam yang terbuat dari konstruksi tidak simetris harus dievaluasi dari kedua arah dan ditentukan tingkat ketahanan apinya berdasarkan pada ukuran terkecil yang diperoleh dari hasil pengujian.
Tingkat ketahanan api untuk produk yang digunakan harus ditentukan dan dilaporkan oleh lembaga uj nasional, sesuai dengan persyaratan teknis dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, bangunan juga harus menyertakan partisi penghalang asap. Partisi harus dipasang membentang dari lantai hingga bagian bawah atap, melewati ruang tersembunyi seperti langit-langit gantung dan ruang-ruang antara struktur dan mekanikal.
Untuk sistem proteksi aktif, bangunan diatur harus mempunyai sistem springkler otomatis. Springkler harus dipasang sesuai dengan SNI.
Perpipaan springkler yang melayani tidak lebih dari enam springkler untuk setiap daerah rawan isolasi harus diizinkan untuk disambung langsung ke pasokan air bersih sistem plambing yang memiliki kapasitas cukup untuk menyediakan air 6,1 mm/menit.
Katup penutup dengan indikator harus dipasang dalam suatu lokasi yang terlihat, mudah dicapai, di antara springkler dan sambungan ke sistem pasokan air bersih sistem plambing.
Jaringan pipa utama layanan kebakaran juga harus dipasang sesuai ketentuan standar SNI. Jaringan pipa ini mesti dipelihara dengan benar sehingga dapat bekerja sebagaimana mestinya. Pemilik/pengelola bertanggung jawab atas pemeliharaan sistem dan menjamin sistem dalam kondisi kerja yang baik.
Alat pemadam api ringan harus disediakan di tempat menyolok mata dan mudah dijangkau. Lebih baik alat ditempatkan di sepanjang jalur lintasan normal, termasuk jalan keluar dari suatu daerah.
Alat ini dilarang menggunakan zat asam soda, busa kimia, cairan yang menguap, air yang dioperasikan dalam cartridge, tabung tembaga atau perunggu, alat pemadam karbon dioksida dengan corong metal, dan alat pemadam jenis isi padat.
Lemari tempat penyimpanan alat ini harus tidak dikunci, kecuali jika alat menjadi sasaran perbuatan kejahatan.
Selain itu, dalam gedung juga harus ada sistem deteksi dan alarm kebakaran serta sistem komunikasi. (sur/meg)