Sarana jalan ke luar dalam bangunan gedung baru dan yang sudah ada harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Bab III dalam peraturan ini.
Sarana jalan keluar harus dipelihara terus menerus, bebas dari segala hambatan atau rintangan untuk penggunaan sepenuhnya saat kebakaran. Selain itu, dalam sarana keluar melarang peletakan perabot, dekorasi, dan sebagainya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiap pintu dan setiap jalan masuk utama yang digunakan sebagai sarana penyelamatan harus dirancang dan dibangun sehingga jalan dari jalur ke arah luar dapat terlihat jelas dan langsung. Setiap jendela yang dapat berpotensi disangka sebagai pintu harus dihalangi dengan pagar agar tidak bisa dilalui.
Sedangkan, setiap alat atau alarm yang dipasang juga harus dirancang dan dipasang sehingga pada saat terganggu tidak menghalangi atau mencegah penggunaan sarana jalan keluar dalam keadaan darurat.