Jakarta, CNN Indonesia -- Calon pemimpin daerah yang akan mengikuti Pilkada 2015 tidak dapat secara bebas membelanjakan uang untuk membiayai kampanye dalam pilkada Desember mendatang. Dalam rancangan peraturan yang telah disusun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan membatasi penggunaan dana saat masa kampanye di Pilkada 2015.
Pembatasan penggunaan dana kampanye akan dilakukan dengan memerhatikan faktor jumlah penduduk di suatu provinsi atau kabupaten, dan kota serta jumlah wilayah administrasi yang berada di kawasan tersebut. Selain itu, standar biaya daerah dalam menyelenggarakan kegiatan pertemuan juga menjadi salah satu indikator penentu besarnya penggunaan dana kampanye bagi tiap pasangan calon kepala daerah.
"Kami merumuskan total belanja kampanye di suatu daerah dengan perhitungan jumlah pemilih dibagi jumlah wilayah administrasi dikali indeks biaya paket
meeting per daerah," ujar Komisioner KPU Ida Budhiati dalam Uji Publik RP KPU terkait Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di kantor KPU Pusat, Jakarta, Kamis (12/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Pasal 12 ayat 3 RP KPU tentang Dana Kampanye disebutkan, pembatasan biaya kampanye akan ditetapkan oleh KPU Provinsi dan kabupaten, serta kota setelah melakukan perhitungan seperti yang telah Ida jelaskan. Jika ada kelebihan penggunaan biaya kampanye, maka pasangan calon kepala daerah terkait wajib menyerahkan kelebihan tersebut ke kas Negara melalui KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Selain mengatur penggunaan biaya kampanye, KPU juga menetapkan batas maksimal penerimaan dana dari pihak lain yang dapat diterima pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2015. Dana sumbangan individu dibatasi pada angka Rp 50 juta. Sedangkan, dari pihak swasta atau kelompok maksimal boleh diterima pasangan calon kepala daerah sebesar Rp 500 juta selama masa kampanye.
Pihak penyumbang dana kepada setiap calon kepala daerah wajib mencantumkan identitas jelas sesuai Pasal 8 dalam RP KPU tentang Dana Kampanye. Jika kelebihan sumbangan terjadi, maka negara berhak mendapatkan jumlah sisa dana dengan difasilitasi oleh KPU di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Agar dapat menerima sumbangan, para peserta pilkada diwajibkan memiliki rekening bank khusus. "Rekening khusus harus dibuka atas nama pasangan calon dan ditandatangani bersama partai politik pengusung maupun kedua calon untuk (calon) perseorangan," ujar Ida.
(rdk)