Yang Dijamin dan Tak Dijamin Asuransi Kebakaran Gedung

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Jumat, 13 Mar 2015 09:00 WIB
Layanan asuransi mengacu kepada Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) yang dikeluarkan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).
Kondisi Gedung Wisma Kosgoro setelah api berhasil dipadamkan. (CNN Indonesia/Yohannie Linggasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gedung Wisma Kosgoro dilalap api pada Senin petang lalu (9/3). Pengelola menjamin ada asuransi bagi bangunan nahas tersebut.

"Asuransi pasti ada untuk gedung dan tenant. Pasti kami berikan. Tapi saya tidak tahu di perusahaan apa karena itu bukan merupakan ranah kerja bagian saya di HRD," ujar Kepala Bagian HRD Wisma Kosgoro, Ayu, kepada CNN Indonesia, Kamis (12/3).

Apapun perusahaannya, sebenarnya secara umum layanan asuransi mengacu kepada Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) yang dikeluarkan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam regulasi ini diatur risiko apa saja yang wajib dijamin oleh penyedia layanan. Di antaranya kebakaran yang diakibatkan karena kurang hati-hati atau kesalahan klien atau karena sebab kebakaran yang diakibatkan oleh jalaran api yang timbul sendiri, hubungan arus pendek, atau kebakaran yang terjadi karena kebakaran benda lain di sekitarnya.

Selain itu, wajib dijamin juga kerugian atau kerusakan yang diakibatkan air atau alat-alat lain dalam proses pemadaman oleh pihak bewenang.

Di luar penyebab-penyebab tersebut, asuransi juga harus menjamin kerusakan akibat petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap yang berasal dari kebakaran harta benda.

Dalam regulasi, selain mengatur risiko apa saja yang wajib dijamin, juga diatur risiko-risiko yang dikecualikan asuransi, di antaranya adalah kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh pencurian, kesengajaan, kesalahan atau kelalaian yang disengaja, kebakaran hutan, segala macam bahan peledak, reaksi nuklir, gempa bumi, dan segala macam bentuk gangguan usaha.

Selain itu, asuransi juga tidak menjamin kerugian akibat kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambilalihan kekusaaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, atau invasi.

Selain PSAKI, untuk jenis asuransi kebakaran juga diatur dalam pasal 287 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Di dalamnya diatur soal penentuan polisnya yang harus disebutkan letak barang tetap beserta batas-batasnya, pemakaiannya, sifat dan pemakaian gedung-gedung, harga barang-barang, dan letak serta pembatasan gedung.

Walau demikian, beberapa perusahaan menerapkan beberapa modifikasi pada kebijakannya. Misalnya, perusahaan Asuransi Central Asia (ACA), berdasarkan laman resminya tidak menjamin kerugian akibat kebakaran atau ledakan dari api yang timbul sendiri dan kebakaran akibat hubungan arus pendek.

Sementara itu, perusahan AXA secara spesifik menyebutkan tidak menjamin kerusakan atau kerugian yang disebabkan tabrakan kendaraan dan tanah longsor. Dalam laman resminya bahkan disebutkan daftar pengecualian tersebut bukan daftar yang lengkap.

Hingga saat ini, penyebab kebakaran di Wisma Kosgoro masih belum ditemukan. Namun, ada laporan ke Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede yang menyebutkan instalasi di gedung itu tidak bekerja dengan baik.

Mangara menyatakan akan memberikan sanksi pada pengelola gedung jika hal tersebut terbukti.

Terkait hal ini, pemilik gedung, Hayono Isman, menyangkal. "Kalau gedung ini dikatakan gedung tidak bagus, habis sudah gedung ini," ujarnya di lokasi kejadian saat kebakaran. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER