"Asuransi pasti ada untuk gedung dan tenant. Pasti kami berikan. Tapi saya tidak tahu di perusahaan apa karena itu bukan merupakan ranah kerja bagian saya di HRD," ujar Kepala Bagian HRD Wisma Kosgoro, Ayu, kepada CNN Indonesia, Kamis (12/3).
Pilihan Redaksi |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, wajib dijamin juga kerugian atau kerusakan yang diakibatkan air atau alat-alat lain dalam proses pemadaman oleh pihak bewenang.
Dalam regulasi, selain mengatur risiko apa saja yang wajib dijamin, juga diatur risiko-risiko yang dikecualikan asuransi, di antaranya adalah kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh pencurian, kesengajaan, kesalahan atau kelalaian yang disengaja, kebakaran hutan, segala macam bahan peledak, reaksi nuklir, gempa bumi, dan segala macam bentuk gangguan usaha.
Selain itu, asuransi juga tidak menjamin kerugian akibat kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambilalihan kekusaaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, atau invasi.
Selain PSAKI, untuk jenis asuransi kebakaran juga diatur dalam pasal 287 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Di dalamnya diatur soal penentuan polisnya yang harus disebutkan letak barang tetap beserta batas-batasnya, pemakaiannya, sifat dan pemakaian gedung-gedung, harga barang-barang, dan letak serta pembatasan gedung.
Walau demikian, beberapa perusahaan menerapkan beberapa modifikasi pada kebijakannya. Misalnya, perusahaan Asuransi Central Asia (ACA), berdasarkan laman resminya tidak menjamin kerugian akibat kebakaran atau ledakan dari api yang timbul sendiri dan kebakaran akibat hubungan arus pendek.
Sementara itu, perusahan AXA secara spesifik menyebutkan tidak menjamin kerusakan atau kerugian yang disebabkan tabrakan kendaraan dan tanah longsor. Dalam laman resminya bahkan disebutkan daftar pengecualian tersebut bukan daftar yang lengkap.
Hingga saat ini, penyebab kebakaran di Wisma Kosgoro masih belum ditemukan. Namun, ada laporan ke Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede yang menyebutkan instalasi di gedung itu tidak bekerja dengan baik.
Mangara menyatakan akan memberikan sanksi pada pengelola gedung jika hal tersebut terbukti.
Terkait hal ini, pemilik gedung, Hayono Isman, menyangkal. "Kalau gedung ini dikatakan gedung tidak bagus, habis sudah gedung ini," ujarnya di lokasi kejadian saat kebakaran. (sur)