Gedung Terbakar, Sudahkah Wisma Kosgoro Penuhi Persyaratan?

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Kamis, 12 Mar 2015 09:51 WIB
Mulai dari pasokan pemadam hingga sistem proteksi kebakaran harus dijamin oleh sang pemilik, meski gedung adalah bangunan lama.
Kondisi gedung Wisma Kosgoro setelah hampir 12 jam petugas dinas Pemadam Kebakaran melakukan pemadaman, Selasa (10/3). (CNN Indonesia/Megiza)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kebakaran yang terjadi di gedung Wisma Kosgoro pada Senin (9/3) lalu sempat menyebabkan petugas pemadam kesulitan saat memadamkan api. Tak hanya terkendala karena titik api yang bermula dari lantai 16, namun ternyata kesulitan juga terjadi karena sistem proteksi kebakaran gedung yang dinilai tak layak.

Walikota Jakarta Pusat Mangara Pardede mengakui bahwa dia menerima laporan yang menyatakan instalasi Wisma Kosgoro tidak bekerja dengan baik.

Terkait hal ini, dia menyatakan bakal menjatuhkan sanksi pada pengelola Gedung Wisma Kosgoro jika perlindungan kebakaran di gedung tersebut terbukti tidak memenuhi syarat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau tidak memenuhi syarat dan membangkang pasti akan ada sanksi," kata Mangara saat ditemui di lokasi kebakaran, pada Senin (9/3) malam.

Di malam yang sama, Hayono Isman, politisi yang diketahui sebagai pemilik gedung Wisma Kosgoro, menyatakan bangunan di Jalan MH Thamrin Kavling 53 ini masih memiliki instalasi yang baik.

"Kalau gedung ini dikatakan gedung tidak bagus, habis sudah gedung ini. Kalau hidran tidak jalan, sprinkler tidak jalan, masak gedung ini tidak habis?" katanya.

Kala itu, kebakaran akhirnya dapat dipadamkan setelah Dinas Pemadam Kebakaran menurunkan 175 petugas dan 35 unit mobil pemadam yang bekerja selama sembilan jam.

Akan tetapi, si jago merah kembali muncul sekitar pukul 06.30 WIB, Selasa (10/3), dan baru dinyatakan sudah padam setelah enam jam kemudian.

Kelengkapan peralatan dan kondisi bangunan lama Wisma Kosgoro akhirnya sempat dipertanyakan.

Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 26/PRT/M/2008 dijelaskan soal aturan mengenai akses dan pasokan air untuk pemadaman kebakaran, sarana penyelamatan, sistem proteksi, utilitas bangunan, pencegahan kebakaran, pengelolaan proteksi, hingga pengawasan dan pengendalian gedung.

CNN Indonesia merangkum beberapa bagian penting dari peraturan tersebut.

Akses dan Pasokan Air Pemadaman Kebakaran

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2 3 4
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER