Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor HM Zairin mengakui penggunaan kata sandi dalam duit suap tukar-menukar kawasan hutan untuk PT Bukit Jonggol Asri di Bogor. Zairin dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor mengaku menjadi jembatan komunikasi antara Bupati Bogor Rachmat Yasin dengan pihak PT BJA.
"Ada batang, bibit, dan meter. Istilah meter saya gunakan dengan Pak Bupati (Rachmat). Istilah batang pohon saya dengan Pak Yohan (pihak PT BJA)," ujar Zairin saat bersaksi untuk terdakwa kasus yang sama sekaligus Presiden Komisaris PT BJA Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng, di Pengadijan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/3). Sandi tersebut untuk menyamarkam transaksi suap ruislag kawasan hutan seluas 2.754 hektare.
Zairin melanjutkan, duit diberikan PT BJA sebagai bentuk atensi untuk Rachmat selaku Bupati Bogor yang menerbitkan surat rekomendasi untuk tukar menukar sejumlah kawasan yang tumpang tinding dengan dua perusahaan lain, PT Indocement Tunggal Prakarsa dan PT Semindo Resources.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada waktu itu atensi disebutkan dua meter (istilah dalam sms). Saya mengonfirmasi ulang ke Bupati. Di situlah turun perintah, 'diterima saja oleh Pak Zairin'," ujarnya. Dua meter tersebut berarti duit dari PT BJA senilai Rp 2 miliar untuk memuluskan ruislag.
Atas perintah tersebut, pada 7 Mei 2014 lalu, Zairin mengirim pesan singkat kepada Yohan Yap soal kesiapan menyerahkan duit suap untuk Rachmat Yasin. Dalam pesan singkatnya seperti yang dimunculkan dalam layar di Pengadilan Tipikor, Zairin bertanya, "Apakah ada perkembangan?"
Menanggapi pesan singkat Zairin, Yohan Yap pun menjawab kesiapannya. "Sekarang lagi proses, Pak. Sore ini siap bibitnya 15. Seperti yang kita bicarakan di taman. Ada arahan buat saya pak?" kata Yohan dalam pesan singkat yang dimunculkan jaksa saat sidang. Kemudian, Zairin berkoordinasi dengan Rachmat.
Setelah berkoordinasi, ia kembali memastikan ihwal nominal duit suap kepada Yohan. "Tanaman 15 batang, sudah siap untuk ditanam sore ini?" tulis Zairin dalam pesan singkat kepada Yohan pada hari yang sama. Yohan pun menjawab, "Siap Pak." Sejurus kemudian, Zairin menginformasikan hal tersebut kepada Rachmat menggunakan sandi 15 meter.
Soal pesan singkat tersebut, Zairin mengakui seluruhnya. "SMS betul semua, tidak ada yang saya sanggah. Kalau 13 (batang) pohon, artinya Rp 1,3 miliar. 15 meter itu Rp 1,5 miliar," ucapnya.
Mulanya, PT BJA berjanji menyerahkan duit secara langsung senilai Rp 2 miliar namun mereka hanya dapat memberikan Rp 1,5 miliar. Keseluruhan "atensi" dan suap tersebut diberikan usai Bupati Bogor menerbitkan Surat Nomor: 522/624-Distanhut Perihal rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan atas nama PT BJA ke Kementerian Kehutanan pada 29 April 2014.
Sebelum diterbitkamnya surat tersebut, merujuk dakwaan, pihak PT BJA juga telah menyuap Rachmat senilai Rp 3,5 miliar rupiah. Duit tersebut diserahkan sebelum Rachmat Yasin menerbitkan surat rekomendasi tanggal 29 April.
Dalam surat tersebut, pemerintah Kabupaten Bogor mendukung kelanjutan proses tukar-menukar kawasan seluas 2.754 hektare. Namun, terkait lahan yang tumpang tindih, surat izin tambang milik PT Indocement dan PT Semindo Resources akan tetap berlaku sampai diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Kehutanan yang baru.
Atas suap tersebut, Swie Teng didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. Swie Teng diancam lima tahun penjara.
Sementata itu, Yohan Yap sudah lebih dulu divonis satu tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Yohan adalah perantara dalam kasus suap ruislag. Sementara otak dari suap menyuap diduga dilakukan oleh Swie Teng.
(pit)