Samsul menyatakan hal ini saat membacakan berkas eksepsi atau pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/2). Menurutnya, Swie Teng tak pernah menyuruh anak buahnya, Teteung Rosita, Sherly, Dian Purwheny, dan Tini S Sugiro untuk memindahkan dokumen yang berkaitan dengan proses ruislag kawasan hutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah dibacakan dalam persidangan, keberatan dari terdakwa Swie Teng akan ditanggapi jaksa penuntut umum pekan depan. Hakim Ketua sidang Sutiyo Jumadi memberikan kesempatan kepada jaksa sebelum majelis hakim memutuskan apakah menerima atau menolak eksepsi tersebut. Apabila ditolak, maka persidangan tetap berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi. Saksi dihadirkan untuk membuktikan dakwaan yang telah dibacakan pekan lalu.
Selain itu, Swie Teng juga didakwa memerintahkan Tantawi Jauhari Nasution untuk menyuruh Jo Shien Ni alias Nini menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah antara PT Briliant Perdana Sakti (PT BPS) dan PT Multihouse Indonesia (PT MI) sebesar Rp 4 miliar. Perjanjian tersebut digunakan sebagai modus untuk menutupi bukti aliran duit suap.
PT BPS melakukan kongkalikong dengan PT MI yang dipimpin oleh istri Yohan Yap, Nini. Duit perjanjian jual beli didakwa merupakan duit suap untuk Bupati Bogor Rachmat Yasin. Penyerahan duit dilakukan oleh Yohan Yap. Suap digunakan untuk memuluskan rekomendasi alih fungsi kawasan hutan.
Sebelumnya, Yohan Yap sudah lebih dulu divonis satu tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Dalam perkara tersebut, Yohan hanya menjadi perantara dalam kasus ini. Sementara otak dari suap menyuap diduga dilakukan oleh Swie Teng.
Swie Teng disebutkan dalam surat dakwaan, mengetahui dan menghendaki perbuatan tersebut untuk merintangi penyidikan FX Yohan Yap. Atas tindak pidana tersebut, Swie Teng dijerat Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. Swie Teng diancam 12 tahun penjara. (sur)