Pemberitaan Nikah Online Meluas, MUI Godok Fatwa Baru

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Kamis, 19 Mar 2015 10:06 WIB
Fatwa nikah siri online akan dibahas MUI dalam rapat mingguan. Jika belum dapat solusi, akan dibawa ke rapat akbar MUI Juni mendatang di Jawa Tengah.
Sekretaris Bidang Fatwa NUI Asrorun Niam Sholeh (tengah) saat melaporkan penulis buku Toge Aprilianto ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/2/).(ANTARA /Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) berencana menerbitkan fatwa baru tentang pernikahan siri yang dilakukan melalui media online. Fatwa itu bakal dirumuskan dalam waktu dekat menyusul pemberitaan soal jasa nikah siri online yang kini jadi peribincangan hangat di ranah media.

Menurut Sekretaris Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam, pihaknya akan segera membahas perumusan fatwa nikah online dalam rapat mingguan di Jakarta. "Jika belum didapat solusi, kami akan mengangkatnya dalam rapat akbar MUI seluruh Indonesia pertengahan Juni nanti di Jawa Tengah," ujar Niam saat ditemui di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, kemarin. (Baca juga: Menteri Lukman: Jasa Nikah Online Remehkan Kesakralan)

Niam mengatakan, salah satu rujukan yang menjadi pusat perhatian MUI saat ini adalah pemberitaan yang mengupas tuntas nikah siri online di stasiun televisi nasional dan sejumlah portal online, termasuk CNN Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini sudah tidak bisa dibenarkan. Mereka menjajakan jasa nikah semata-mata hanya untuk melegalkan zina," ujar Niam.

Beberapa materi yang akan diajukan dalam perumusan fatwa, kata Niam, berkaitan dengan prosesi pernikahan yang tidak melibatkan dua mempelai dalam akad nikah. Selain itu, jasa yang diiklankan di internet dipandang tak ubahnya komersialisasi pelegalan nikah di luar undang-undang negara.

Niam mendapati fakta bahwa jasa nikah siri online mengesahkan pernikahan dua mempelai melalui telekonferensi video seperti Skype maupun sambungan telepon seluler. "Cara seperti itu tentunya diragukan keabsahannya," ujar Niam.

Terlepas dari maraknya pemberitaan, Niam menegaskan bahwa poin yang menjadi perhatian bukanlah sekadar media online, melainkan jasa nikah siri yang diperjualbelikan. "Artinya ini telah menodai lembaga keagamaan," ujar Niam. (Baca juga: Layanan Nikah Online Marak, Buku Nikah Palsu Beredar Banyak)

(hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER