LIPUTAN KHUSUS

Menteri Lukman: Jasa Nikah Online Remehkan Kesakralan

Tim CNN Indonesia | CNN Indonesia
Kamis, 12 Mar 2015 15:50 WIB
Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin secara tegas melarang jasa pernikahan bawah tangah. berikut petikan Wawancara CNN Indonesia dengan sang menteri.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (ANTARA/Andika Wahyu)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dengan jargon 'daripada zina, lebih baik nikah', prosesi sakral pernikahan justru dijual melalui perantara cara yang modern: internet. Berbagai jasa nikah siri diiklankan secara terbuka di dunia maya. Ongkos jasa pernikahan pun bervariasi, mulai dari Rp 1,5 hingga Rp 4 juta.

Dengan keterbukaan yang sedemikian rupa, CNN Indonesia pun berhasil bertemu dengan salah seorang penghulu nikah siri yang mengiklankan jasanya. Penghulu itu mengaku sebagai Ustadz Agus dan beroperasi di sebuah mal di Bandung, Jawa Barat.

Agus menyatakan pernikahan siri tidak melanggar aturan Agama sebab tujuannya mulia. Dia menegaskan nikah siri merupakan cara halal untuk menghindari zina. "Di sini ada ikatan sehidup semati yang telah diucapkan oleh dua insan," ujarnya. (Baca juga: Menyoal Penjaja Layanan Nikah Bawah Tangan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin secara tegas melarang jasa yang dia iklankan. "Jasa-jasa online itu sama seperti meremehkan kesakralan pernikahan," ujarnya kepada CNN Indonesia.

Berikut adalah petikan wawancara wartawan CNN Indonesia dengan Menteri Lukman terkait dengan penawaran jasa kontroversial itu, pada Akhir Januari lalu.

Bagaimana Anda memandang jasa pernikahan siri yang diiklankan di internet?

Tegas saja, kami dari Kementerian Agama tidak mengizinkan jasa-jasa online seperti itu.

Sekali lagi saya tekankan, ada hukum agama, ada hukum negara. Nikah siri itu sah di mata hukum agama selama memenuhi syarat-syarat wajib pernikahan agama.

Apabila jasa-jasa seperti ini ternyata sudah menyebar, ini bakal banyak merugikan perempuan. Alasannya tadi itu, ketika pasangan bercerai, ada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi tanggung jawabnya.

Sejauh mana dampak kerugian yang ditimbulkan dari pernikahan yang tidak tercatat dalam dokumen negara?

Intinya ini bisa menimbulkan persoalan. Dalam hal ini, jika perempuan ditinggalkan, negara tak bisa menjamin karena tidak ada dokumen yang menjadi bukti catatan yang menyebutkan bahwa mereka telah menikah. Kalau pasangan yang menikah secara siri kemudian bercerai, anak mereka tidak akan tercatat di mata hukum negara.

Pernikahan itu sakral. Ini kan soal ikatan sehidup-semati. Tentunya pasangan menikah karena punya tujuan ingin hidup sakinah mawahdah dan warahmah. Itu adalah tujuan pernikahan yang selama ini saya maknai.

Dengan kata lain jasa-jasa online itu sama seperti meremehkan keakraan pernikahan. Tentunya negara mewajibkan setiap warganya melibatkan wakil negara (KUA) dalam pernikahan mereka agar tercatat dan sah di mata hukum negara.

Bagaimana dengan persoalan nikah siri secara umum?

Berbicara persoalan nikah siri, artinya kita berbicara di dalam dua konteks sudut pandang. Persoalan nikah siri menyinggung dua ranah hukum, yakni hukum negara dan hukum agama.

Jika dilihat dari segi hukum agama, pernikahan siri ini sah-sah saja. Tidak ada masalah. Selama dilaksanakan sesuai dengan rukun dan syarat hukum Islam serta dilakukan oleh pasangan dengan dua jenis kelamin yang berbeda, ada wali dan saksi, pengantin melakukan ijab qabul.

Persoalannya sekarang, pernikahan di kaca mata hukum negara membutuhkan pengakuan negara. Ada prosedur administrasi yang harus dicatat. Catatan itu kemudian menjadi dokumen yang menjadi bukti penegas sahnya pernikahan.

Maka dari itu ada penghulu di setiap pernikahan. Penguhulu yang ada di Kantor Urusan Agama itu merupakan wakil negara. Selain turut menjadi saksi, dia itu fungsinya menjadi pencatat administrasi.

Mengapa pemerintah harus dilibatkan?

Mengapa negara perlu dilibatkan, karena diperlukan sebagai tanggung jawab kenegaraan. Di sisi lain, orang yang menikah juga tidak boleh lari dari tanggung jawabnya.

Tanggung jawab itu harus ada, agar mereka yang telah menikah tidak lari dari komitmen dan janji yang sudah diucapkan dalam pernikahnnya. Semisal, ketika dua pasangan menikah, lalu mereka dikaruniai anak, di tengah perjalanan suami-istri ini bercerai. Bagaimana dengan nasib anak mereka?

Jelas, pernikahan siri ini akan cederung merugikan perempuan. Katakanlah, suami yang menikahi istri secara nikah siri ini bercerai. Dia bisa saja lari dari tanggung jawabnya begitu saja. Negara tentunya tak bisa berbuat banyak karena tidak ada catatan yang membuktikan bahwa mereka sudah menikah. (sip/sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER