Jakarta, CNN Indonesia -- Heboh pemberitaan jasa nikah siri online membuat Kementerian Agama gerah. Sebagai bentuk tindak lanjut, Kemenag melayangkan surat kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika agar memblokir situs yang menjajakan iklan nikah siri.
"Surat itu telah diserahkan kepada Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo," ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Machasin di Jakarta, Rabu (18/3).
Situs yang menawarkan jasa pernikahan bawah tangan perlu diblokir lantaran dinilai melanggar undang-undang negara soal pernikahan yang hanya memberikan kewenangan kepada Departemen Agama. Machasi menganggap situs jasa nikah siri merupakan bentuk penipuan karena mengambil hak yang bukan wewenangnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Machasin, kehadiran jasa nikah siri menjadi semacam jalan keluar bagi orang-orang bermasalah. Salah satunya adalah kecenderungan laki-laki yang sengaja merahasiakan perkawinan agar terbebas dari persoalan.
"Contohnya seperti menghindari sanksi sosial dan merahasiakan pernikahannya karena tak mendapat restu atau tak ingin diketahui orang lain," ujar Machasin.
Selain upaya pemblokiran situs, maraknya peredaran jasa nikah siri online telah memantik Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menerbitkan fatwa baru. Fatwa itu bakal dirumuskan dalam waktu dekat menyusul pemberitaan soal jasa nikah siri online yang kini jadi peribincangan hangat di ranah media.
Menurut Sekretaris Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam, pihaknya akan segera membahas perumusan fatwa nikah online dalam rapat mingguan di Jakarta. "Jika belum didapat solusi, kami akan mengangkatnya dalam rapat akbar MUI seluruh Indonesia pertengahan Juni di Jawa Tengah," ujar Niam.
(rdk)