"Keadilan itu tidak bisa dimatematikkan, misal dijumlahkan. Memang duit? Kalau duit bisa," ujar Sutiyo ketika diwawancara di kantornya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu petang (19/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sutiyo, rasa keadilan masing-masing hakim juga berbeda. Untuk merumuskannya, maka dibentuklah majelis yang akan memberikan putusan. "Sifat dasar manusia kan juga beda. Ada penghibah, peneduh, pembalas," kata dia.
Peran serta seseorang dalam sebuah kasus juga menjadi landasan putusan. "Putusan hakim itu kasuistis. Kasus Ratu Atut (bekas Gubernur Banten) dan Wawan (adik Atut) beda. Yang satu misal menyuruh, yang satu melaksanakan. Dari sisi pembuktian juga beda. Peran sertanya apa," kata Sutiyo.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch menilai hukuman pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa kasus korupsi masih terlalu ringan. Berdasarkan catatan ICW, vonis terhadap koruptor sepanjang tahun 2104 rata-rata hanya mencapai 2,8 tahun penjara.
Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho mengatakan, sedikitnya ada 480 terdakwa yang diadili Pengadilan Tipikor sepanjang 2014. Dari jumlah tersebut, sebanyak 437 terdakwa dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan.
Pria yang akrab disapa Eson itu menyatakan, sebanyak 371 dari 437 terdakwa yang divonis bersalah dijatuhi hukuman kurang dari empat tahun. Masa vonis tahanan itu dinilai masuk dalam kategori vonis ringan. Sementara untuk vonis sedang terdapat 60 terdakwa dan hanya lima orang yang mendapat vonis berat atau di atas 10 tahun. (agk)