Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Direktur Imparsial Al Araf menyatakan wacana pengangkatan Panglima merupakan sebuah kemunduran bagi TNI. Penghapusan jabatan Wakil Panglima TNI adalah salah satu perubahan era reformasi.
"Pengembalian jabatan Wakil Panglima TNI dalam konteks reorganisasi tidak beralasan dan bertolak belakang dengan semangat dan agenda reformasi TNI," ujar Al saat ditemui di Jakarta, Kamis (19/3).
Al menambahkan, alasan yang dilontarkan oleh Panglima TNI Jenderal Moeldoko kemarin, Rabu (18/3), sama sekali tidak ada dasar hukumnya. Moeldoko mengatakan, pentingnya keberadaan Wakil Panglima TNI adalah bisa menggantikan Panglima TNI saat berhalangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun menurut Al Araf, jika Panglima tidak bisa menghadiri sebuah acara maka bisa dilakukan pergantian jadwal, bukan malah mengirim perwakilan untuk menggantikannya.
Lebih jauh Al menegaskan kehadiran Wakil Panglima TNI tidak akan membuat organisasi TNI menjadi lebih baik dan efektif. Imparsial pun lebih meminta agar TNI memperbaiki mekanisme manajerial birokrasi, koordinasi, dan mekanisme pengambilan keputusan dalam organisasi.
Sebelumnya Moeldoko memunculkan wacana pengangkatan Wakil Panglima TNI, menggantikan jabatan Kepala Staf Umum (Kasum).
Moeldoko menjelaskan, dalam organisasi militer, panglima dan wakilnya itu berada dalam satu 'kotak', sehingga jika panglima sedang tidak ada atau berhalangan, maka wakil panglima dapat langsung menggantikannya.
"Tapi Kasum itu hanya mengkoordinasikan asisten, jadi kalau panglima tidak ada, maka Kasum tidak bisa act sebagai panglima. Bedanya itu," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (18/3).
Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Moeldoko mengungkapkan dirinya ingin kembali memunculkan jabatan Wakil Panglima TNI. Hal tersebut berkaitan agar jika dirinya tak bisa menghadiri sebuah acara, Wakil Panglima bisa menggantikannya.
(sur)