Guru Besar Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana menilai, jika Presiden Jokowi memberikan pernyataan tegas menolak keberadaan ISIS, maka pihak keamanan negara ataupun kepolisian dapat melakukan tindakan tegas kepada warga yang diketahui terlibat dalam jaringan ISIS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perppu itu kegentingan memaksanya apa? Lebih baik pakai Undang-undang, karena ada pasal yang mengatakan negara bisa memberikan hukuman kepada warga yang ikut dengan negara yang bermusuhan dengan negara kita," ujarnya.
"Tidak cocok untuk menggunakan Undang-undang Anti Subversi. Alasannya, Undang-undang (Anti Subversi) itu dibuat untuk diterapkan kepada orang-orang yang merongrong pemerintah atau negara," katanya.
Meski demikian, Hikmahanto menyatakan, sangat sulit untuk mencegah warga Indonesia untuk melakukan perjalanan ke luar negeri dan kemudian bergabung dengan ISIS.
Alasannya, penggunaan modus mencari kerja menjadi cara yang sangat sulit dilakukan untuk mencegah warga Indonesia yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri.
"Modusnya sama kayak orang cari kerja ke luar negeri, tetapi dengan ikutan Umroh dan kemudian jadi pekerja ilegal. Itu sulit dicegah, karena itu hak azasi orang untuk melakukan perjalan." ujar Hikmahanto. (meg)