Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai anak-anak yang lahir dari hubungan hasil pernikahan siri berpotensi memiliki masa depan yang terancam.
Wakil Ketua KPAI Maria Advianti menjelaskan karena pernikahan siri tidak diakui oleh negara, pasangan yang melakukannya tidak bisa mendapatkan surat nikah, kartu keluarga, dan keterangan peristiwa kelahiran anak dari rumah sakit.
Karena surat-surat itu juga adalah syarat untuk membuat akte kelahiran, maka sang anak pun terancam tidak diakui negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketiadaan akte kelahiran selanjutnya dapat berakibat anak sulit meperoleh pemenuhan hak sipil dan politiknya," kata Maria di Jakarta, Sabtu (21/3).
Maria menambahkan hak-hak yang dimaksud adalah hak untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, hak memilih dalam pemilihan umum, serta hak untuk memperoleh perlindungan khusus.
Selain itu, jika sebelumnya sang orang tua sudah mempunyai anak dari pernikahan lain, maka anak hasil nikah siri rentan mengalami diskriminasi dari lingkungan sekitar.
"Stigma masyarakat terhadap anak hasil nikah siri masih banyak yang bersifat negatif," kata dia.
Pernikahan, menurut Maria, adalah awal pembentukan keluarga dengan tujuan memperoleh keturunan yang baik. Karena itu, selain melakukan pernikahan secara agama, pasangan juga mesti mencatatkan pernikahannya kepada negara agar sang anak dapat dijamin masa depannya.
Karena itu, dia juga mengapresiasi langkah tegas Kementerian Komunikasi dan Informatika yang telah memblokir situs-situs penyedia jasa nikah siri di internet.
"Pemblokiran situs-situs semacam itu merupakan perwujudan konkrit pelaksanaan perlindungan anak dan dapat mencegah anak mengalami kekerasan dan diskriminasi, serta melindungi masa depan anak Indonesia," kata Maria.
(gen)