Wafid merupakan terpidana kasus Wisma Atlet yang telah diganjar vonis tiga tahun penjara oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi. Sebagai pejabat negara yang punya kuasa pengguna anggaran, Wafid terbukti menerima duit dari PT Duta Graha Indah, milik bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, sebagai ijon proyek pembangunan Wisma Atlet.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatannya, Rizal disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP. (meg)