Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan atas terpidana kasus korupsi pengadaan proyek Wisma Atlet, Wafid Muharam, hari ini. Bekas Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga itu akan menjadi saksi untuk tersangka Rizal Abdullah, dalam kasus yang sama.
"Keterangan yang bersangkutan dibutuhkan oleh penyidik untuk tersangka RA," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (25/3).
Wafid merupakan terpidana kasus Wisma Atlet yang telah diganjar vonis tiga tahun penjara oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi. Sebagai pejabat negara yang punya kuasa pengguna anggaran, Wafid terbukti menerima duit dari PT Duta Graha Indah, milik bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, sebagai ijon proyek pembangunan Wisma Atlet.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, Rizal jadi tersangka lantaran selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan yang diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek tahun 2010 hingga 2011 tersebut. Perbuatannya ditaksir telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 25,8 miliar.
Atas perbuatannya, Rizal disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.
(meg)