Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mendalami kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring, Palembang. Dalam pemeriksaan kali ini, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Alex dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Rizal Abdullah. "Keterangan yang bersangkutan dibutuhkan oleh penyidik," ujar Priharsa, Selasa (24/3). Rizal adalah Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan yang kini ditahan KPK sebagai tersangka kasus Wisma Atlet ini.
Alex sendiri bukanlah nama asing dalam kasus pengadaan proyek sarana olah raga itu. Dia sering disebut-sebut punya andil dan bahkan dituding turut menerima aliran dana korupsi dalam proyek masif di wilayah kepemimpinannnya tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di muka sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 11 Agustus 2011, Rizal memberikan kesaksian yang menyebut bahwa Alex sebagai penyelenggara negara turut kecipratan duit proyek.
Rizal menyebut Alex dapat presentase pemasukan dari uang muka proyek senilai Rp 33 miliar yang didapat dari PT Duta Graha Indah sebagai pemenang tender. "Untuk Komite 2,5 persen, gubernur 2,5 persen," ujar Rizal.
Rizal menjadi tersangka kasus Wisma Atlet berdasarkan pengembangan penyidikan yang telah lebih dulu menjerat bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Terhitung sejak 12 Maret 2015, Rizal resmi mengenakan rompi oranye tahanan dan mendekam di rumah tahanan KPK cabang Pom Dam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan,
(sur)