KPK Tahan Tersangka Wisma Atlet Rizal Abdullah

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Kamis, 12 Mar 2015 19:36 WIB
Rizal tidak berusaha menutupi keterlibatan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dalam kasus korupsi anggaran proyek Wisma Atlet.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Selasa, 3 Maret 2015. CNN Indonesia/Safir Makki
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka Wisma Atlet Rizal Abdullah yang merupakan ketua komite pembangunan untuk proyek itu. Hari ini, Rizal menjalani pemeriksaan di KPK sejak sekitar pukul 09.00 WIB.

Pada pukul 18.45 WIB, Rizal keluar dari gedung KPK didampingi kuasa hukumnya, Arief Ramdhan. Ia sama sekali tidak mengeluarkan sepatah kata pun. Setelah keluar dari gedung KPK, ia langsung masuk ke mobil tahanan yang telah menunggu.

Arief mengatakan, Rizal tidak berusaha menutupi keterlibatan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dalam kasus korupsi anggaran proyek Wisma Atlet.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tidak melindungi siapa-siapa. Kami rugi, dong, kalau berusaha melindungi (Alex)," kata Arief saat ditemui di KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (12/3).

Ia mengungkapkan, Rizal telah mengakui menerima Rp 400 juta dari mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah, Muhammad El Idris. "Dan uang itu sudah dikembalikan juga," katanya.

Arief menegaskan ucapan "Terima kasih, Bapak" yang diucapkan El Idris ditujukan ke Rizal, dan bukannya kepada Alex. "Kata 'bapak' yang dimaksud itu murni untuk Rizal, bukan Alex. Klien kami sudah mengatakan bahwa dirinya sudah tidak ada lagi yang dirugikan," kata Arief menegaskan.

Rizal ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam penggelembungan anggaran proyek Wisma Atlet senilai Rp 25 miliar. Ia disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke KUHP.

Sebelumnya, pada 11 Agustus 2011 silam, dalam persidangan kasus Wisma Atlet untuk terdakwa Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah, Mohamad El Idris, Rizal mengaku telah menerima Rp 400 juta dari perusahaan milik Nazaruddin tersebut.

Uang tunai itu, disebut-sebut pemberian dari PT Duta Graha Indah untuk Alex. Dalam pemeriksaan yang sama, Rizal juga sempat mengungkapkan adanya bayaran 2,5% untuk Alex, dari nilai uang muka proyek sebesar Rp 33 miliar yang didapat Duta Graha. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER