Jakarta, CNN Indonesia -- TNI dan kepolisian sama-sama menangani kasus pembunuhan dua intel TNI di Aceh. Terkait pembagian peran antara kedua institusi, Mabes Polri menyatakan penegakkan hukum dalam kasus ini adalah domain Korps Bhayangkara.
"Ini kan pidana umum, pembunuhan, pasal 338 KUHP. Otomatis Polri menangani," kata Kepala Divisi Humas Brigadir Jenderal Anton Charliyan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/3).
Walau demikian, menurutnya, Polri akan sangat merasa terbantu dengan informasi dari intelijen TNI. Polri meyakini TNI mempunyai kapasitas intelijen yang dapat bekerja dengan sangat baik.
Mengenai pasukan TNI yang ikut memburu pelaku, Anton menanggapi diplomatis. "Setiap warga negara wajib ikut bela negara, bela negara macam-macam bentuknya," ujar Anton.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menegaskan, tidak ada ambil alih peran TNI dalam penanganan kasus ini. Apa yang dilakukan TNI, menurutnya, sepenuhnya dilaksanakan berdasarkan hukum.
"TNI juga ada operasi militer non-perang, itu ada aturannya. Kalau ada payung hukumnya ya tidak masalah," ujarnya menegaskan. “Kita bekerjasama, jalankan peran sesuai peran masing-masing.”
Sebelumnya, Sersan Satu Indra Irawan dan Sersa Dua Hendrianto diculik oleh sekelompok orang tak dikenal sejak Senin (23/3) sore. Keduanya didatangi sekelompok orang bersenjata dan dinaikkan ke mobil yang kemudian melaju ke arah Desa Sido Mulyo, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara.
Keesokan harinya, kedua Jenazah kemudian ditemukan di Desa Bate Pilah dengan posisi tertelungkup, tangan terikat, dan hanya memakai celana dalam. Pada jenazah mereka ditemukan banyak luka tembak yang diduga dilakukan dari jarak dekat.
(sip)