Jakarta, CNN Indonesia -- Tiga pengelola akun Twitter @TM2000back yakni Koeshardjono, Edi Syahputra dan Raden Nuh membacakan keberatan atau eksepsi di persidangan kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/3). Mereka mempertanyakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang dinilai cacat hukum.
Edi Syahputra misalnya yang mengatakan surat dakwaan yang diajukan JPU ke PN Jakarta Selatan pada 23 Maret lalu tidak diuraikan secara cermat dan jelas, juga tampak ragu-ragu dan tidak tegas.
"JPU tidak menjelaskan peran masing-masing terdakwa. Dakwaan hanya didasarkan oleh pengakuan dari terdakwa I (Koeshardjono)," ujar Edi selaku terdakwa II saat membacana eksespsinya di persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sependapat dengan Edi, Raden Nuh selaku terdakwa III juga menilai tindak pidana yang didakwakan JPU tidak cermat dan lengkap dan sarat dengan unsur kriminalisasi.
"Surat dakwaan JPU telah diolah berdasarkan hasil penyidikan oleh penyidik yang salah, atau sebagian Berita Acara Perkara (BAP) salah, atau dipalsukan, atau direkayasa sehingga berbeda dengan berkas BAP yang sebenarnya," kata Nuh.
Menurutnya JPU telah menghilangkan fakta-fakta yang sebenarnya dan tidak berdasar pada hasil penyidikan yang dilakukan dalam membuat rumusan surat dakwaan.
Misalnya saja keterangan saksi pelapor yang diduga telah dihilangkan sehingga memberatkan terdakwa, keterangan saksi ahli yang diarahkan penyidik dan keterangan saksi pelapor yang inkonsisten yang tetap digunakan dalam merumuskan dakwaan oleh JPU. (Baca juga:
Polisi Tak Puas Tangkap Akun Trio Macan)
Sidang kedua perkara akun Trio Macan kali ini beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari masing-masing terdakwa atas lima dakwaan JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh hakim Suprapto.
Mereka meminta kepada majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan eksepsi terdakwa secara keseluruhan dan surat dakwaan JPU yang dibacakan pada sidang pertama 23 Maret 2015 lalu batal demi hukum.
Seperti diketahui, Edi Syahputra, Koeshardjono dan Raden Nuh diduga terlibat kasus pemerasan. Edi didakwa memeras petinggi PT Telkom berinisial AY sebesar Rp 50 juta. Sementara Raden Nuh dan Koeshardjono didakwa memeras petinggi PT Tower Bersama Group Abdul Satar, sebesar Rp 358 juta. (Baca juga:
Raden Nuh Bantah Jadi Admin Trio Macan)
Dijerat lima dakwaanPada persidangan pertama Senin (23/3) kemarin, JPU menjerat tiga pengelola akun Triomacan ini dengan lima dakwaan.
Pertama, Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 29 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP atas perbuatan mereka mengirimkan informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dan ditujukan secara pribadi kepada korban.
Kedua, Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atas perbuatan mereka mengirim informasi atau membuat dapat diaksesnya informasi di media elektronik yang bermuatan penghinaan dengan sengaja.
Ketiga, Pasal 369 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atas perbuatan mereka memberi ancaman pencemaran nama baik dan membuka rahasia.
Keempat, Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atas perbuatan penipuan di mana mereka menjanjikan akan menghapus informasi yang diposting melalui media elektronik setelah dikirimkan uang, tetapi setelah dikirim tetap tidak dihapus.
Terakhir, Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atas perbuatan pencucian uang di mana mereka mendapat uang sebesar US$ 5 ribu yang kemudian diubah menjadi rupiah lalu didistribusikan.
(sur)