"Menurut KUHAP, seorang terdakwa yang akan disidang harus dipanggil Ketua PN (pengadilan negeri) untuk menghadiri sidang, tiga hari sebelumnya secara patut. Surat pemanggilan ditandatangani dan disampaikan oleh ketua PN," kata Penasehat hukum Nuh, Junaidi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, hakim PN Jakarta Selatan Edi Suprapto meminta jaksa penuntut umum untuk segera melakukan pemanggilan ulang secara langsung kepada Raden.
Selain Raden, sidang kasus pemerasan ini menyeret dua terdakwa lainnya, yakni Edi Syahputra dan Harry Koes. Meskipun hadir, keduanya tidak bisa menjalani sidang karena belum memiliki penasehat hukum.
Setelah dikonfirmasi oleh hakim Edi, Harry menyatakan akan tetap menjalani persidangan tanpa penasehat hukum. "Jadi terdakwa satu akan maju sendiri tanpa penasehat hukum. Terdakwa dua ingin pakai pengacara tapi belum siap siap karena belum punya pengacara," jelas Hakim Edi.
Hakim Edi pun kemudian menunda sidang kasus ini hingga hari Senin (23/3) pekan depan. (sur)