Pemilik Akun Twitter Triomacan Enggan Hadiri Sidang Perdana
Abraham Utama | CNN Indonesia
Senin, 16 Mar 2015 20:25 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Raden Nuh, pemilik akun Twitter @triomacan2000, tidak mengadiri sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/3). Nuh beralasan jaksa penuntut umum tak bisa menunjukan surat pemanggilan saat hendak menjemputnya dari Rutan Cipinang.
"Menurut KUHAP, seorang terdakwa yang akan disidang harus dipanggil Ketua PN (pengadilan negeri) untuk menghadiri sidang, tiga hari sebelumnya secara patut. Surat pemanggilan ditandatangani dan disampaikan oleh ketua PN," kata Penasehat hukum Nuh, Junaidi.
Tadi pagi Nuh menurutnya sempat akan dibawa jaksa untuk sidang, Namun tersangka kasus pemerasan itu bertanya soal surat pemanggilan. "Tapi jaksa malah berkata, apakah harus formal," kata Junadi.
Ia menegaskan, jaksa penuntut umum mendakwa terdakwa sesuai undang-undang, maka saat menghadirkan terdakwa ke pengadilan, jaksa juga harus menuruti undang-undang.
Sementara itu, hakim PN Jakarta Selatan Edi Suprapto meminta jaksa penuntut umum untuk segera melakukan pemanggilan ulang secara langsung kepada Raden.
"Panggilan itu langsung saja kepada si terdakwa, jangan melalui petugas rutan, supaya saudara memahami maunya dia juga, jadi kalau penuntut umum ngotot dia ngotot kan susah juga. Dijelaskan juga nanti seandainya persidangan tidak dijalankan rugi dia juga," kata Edi.
Selain Raden, sidang kasus pemerasan ini menyeret dua terdakwa lainnya, yakni Edi Syahputra dan Harry Koes. Meskipun hadir, keduanya tidak bisa menjalani sidang karena belum memiliki penasehat hukum.
Setelah dikonfirmasi oleh hakim Edi, Harry menyatakan akan tetap menjalani persidangan tanpa penasehat hukum. "Jadi terdakwa satu akan maju sendiri tanpa penasehat hukum. Terdakwa dua ingin pakai pengacara tapi belum siap siap karena belum punya pengacara," jelas Hakim Edi.
Hakim Edi pun kemudian menunda sidang kasus ini hingga hari Senin (23/3) pekan depan. (sur)
"Menurut KUHAP, seorang terdakwa yang akan disidang harus dipanggil Ketua PN (pengadilan negeri) untuk menghadiri sidang, tiga hari sebelumnya secara patut. Surat pemanggilan ditandatangani dan disampaikan oleh ketua PN," kata Penasehat hukum Nuh, Junaidi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, hakim PN Jakarta Selatan Edi Suprapto meminta jaksa penuntut umum untuk segera melakukan pemanggilan ulang secara langsung kepada Raden.
Selain Raden, sidang kasus pemerasan ini menyeret dua terdakwa lainnya, yakni Edi Syahputra dan Harry Koes. Meskipun hadir, keduanya tidak bisa menjalani sidang karena belum memiliki penasehat hukum.
Setelah dikonfirmasi oleh hakim Edi, Harry menyatakan akan tetap menjalani persidangan tanpa penasehat hukum. "Jadi terdakwa satu akan maju sendiri tanpa penasehat hukum. Terdakwa dua ingin pakai pengacara tapi belum siap siap karena belum punya pengacara," jelas Hakim Edi.
Hakim Edi pun kemudian menunda sidang kasus ini hingga hari Senin (23/3) pekan depan. (sur)