Jakarta, CNN Indonesia -- Surat Partai Golkar Agung Laksono dan Aburizal Bakrie akan dibahas dalam Badan Musyawarah DPR. Anggota Bamus Didik Mukrianto mengatakan Bamus yang menilai layak tidaknya surat Golkar tersebut diajukkan ke rapat paripurna, yang rencananya akan diadakan pada Kamis (2/4) mendatang.
"Bamus kan pada prinsipnya dari kesepakatan seluruh fraksi apakah surat tersebut layak diajukan ke paripurna atau tidak. Apakah harus dilengkapi atau disikapi oleh pimpinan dalam konteks untuk dilengkapi agar layak menjadi agenda paripurna," ujar Didik saat dihubungi CNN Indonesia, Selasa (31/3).
Kendati demikian, Didik mengatakan secara pribadi masih belum dapat menilai apakah surat yang diajukan oleh kedua belah pihak Golkar tersebut layak untuk diagendakan dalam rapat paripurna. Didik mengaku hal tersebut disebabkan karena dirinya belum melihat dan membaca isi dari surat tersebut. Lebih lanjut, ia mengatakan dibawanya surat Partai Golkar ini kedalam Bamus merupakan prosedur formal yang dilakukan oleh DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekretaris fraksi Demokrat tersebut menjelaskan perlunya setiap surat, termasuk surat Golkar dibahas di Bamus terlebih dahulu karena pimpinan DPR tidak dapat mengambil putusan sendiri atas nama kelembagaan. Diketahui, surat yang diajukan oleh Partai Golkar tersebut berkaitan dengan masalah internal, yang berimbas pada adanya wacana perubahan susunan anggota fraksi dan di alat kelengkapan dewan.
"Ini kan sebenarnya prosedur formal saja. Memang masalah Partai Golar saya belum tahu persis isi suratnya seperti apa. Terkait perubahan fraksi itu kan harus disampaikan melalui pimpinan untuk ditindak lanjuti dan diputuskan," jelasnya.
Keputusan soal Fraksi Golkar akan ditentukan dalam rapat paripurna DPR adalah hasil rapat mediasi antara kubu Agung Laksono dan Aburizal Bakrie setelah drama perebutan ruangan Fraksi Golkar di lantai 12 Gedung Nusantara 1, DPR, kemarin. Dalam rapat mediasi itu kedua belah pihak sepakat untuk cooling down dan soal Golkar akan dibahas dalam rapat pimpinan yang kemudian akan dbawa dalam rapat paripurna DPR.
Sebelumnya, Peneliti Formappi, Beny Wijayanto, keputusan soal siapa fraksi yang sah ditentukan oleh DPR adalah untuk kali pertama. Menurutnya, berdasarkan Tata Tertib DPR dan Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Disebutkan, pimpinan fraksi ditentukan oleh fraksinya masing-masing di DPR diberitahukan kepada pimpinan DPR.
Fraksi tidak boleh menolak keputusan DPP partai karena disebutkan fraksi adalah kepanjangan tangan partai.
(pit)