Jakarta, CNN Indonesia -- Rapat paripurna yang rencananya akan dilaksanakan Kamis (2/4) akan menjadi penentu nasib konflik di Fraksi Partai Golongan Karya. Anggota Fraksi Partai Golkar yang merupakan loyalis Agung Laksono, Airlangga Hartarto mengungkapkan rapat paripurna nanti hanya akan membacakan surat pergantian fraksi, bukan mengambil keputusan diterima atau tidak.
Airlangga pun menegaskan saat surat pergantian tersebut dibacakan dalam rapat paripurna maka secara otomatis pula kepengurusan Fraksi Partai Golkar akan berganti.
"Itukan prosesnya bukan persetujuan tapi dibacakan di rapat paripurna karena fraksi adalah kepanjangan tangan dari Dewan Pimpinan Pusat," ujar Airlangga saat ditemui di kompleks DPR RI, Selasa (31/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dibacakan maka otomatis (Fraksi Partai Golkar) akan berganti," kata Airlangga menambahkan. (Baca juga:
Pimpinan DPR Dipaksa Baca Surat Pergantian Fraksi Golkar)
Ucapan Airlangga tersebut cukup berbeda dengan yang diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon yang mengatakan perubahan fraksi akan tergantung pada putusan di rapat paripurna.
Fadli mengatakan saat ini status Fraksi Partai Golkar adalah status quo dan sedang cooling down. Sementara untuk pimpinan fraksi dia mengatakan hingga kini masih dijabat oleh Ade Komaruddin.
"Sampai saat ini statusnya adalah status quo dan cooling down sampai ada putusan yang diambil dari rapat paripurna. Meski hak partai politik untuk merombak fraksi tapi harus melalui rapat paripurna," katanya.
Keputusan soal Fraksi Golkar akan ditentukan dalam rapat paripurna DPR adalah hasil rapat mediasi antara kubu Agung Laksono dan Aburizal Bakrie setelah drama perebutan ruangan Fraksi Golkar di lantai 12 Gedung Nusantara 1, DPR, kemarin.
Dalam rapat mediasi itu kedua belah pihak sepakat untuk cooling down dan soal Golkar akan dibahas dalam rapat pimpinan yang kemudian akan dbawa dalam rapat paripurna DPR. (baca juga:
Pimpinan DPR: Dua Kubu Golkar Tunggu Keputusan Kami)
Menurut peneliti Formappi, Beny Wijayanto, keputusan soal siapa fraksi yang sah ditentukan oleh DPR adalah untuk kali pertama.
Menurutnya, berdasarkan Tata Tertib DPR dan Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Disebutkan, pimpinan fraksi ditentukan oleh fraksinya masing-masing di DPR diberitahukan kepada pimpinan DPR.
Fraksi tidak boleh menolak keputusan DPP partai karena disebutkan fraksi adalah kepanjangan tangan partai. (baca juga:
Ganti Pimpinan Fraksi Golkar, Hak DPR atau DPP?)
Baca Fokus:
Dua Golkar Berebut Lantai 12. (hel)