Menurut Alatas, penutupan 22 situs tersebut merupakan bentuk tunduknya pemerintah pada kepentingan asing yakni Amerika Serikat dan koalisinya. "Pemblokiran tidak menutup masalah karena akar masalahnya tidak diselesaikan," kata Alatas kepada CNN Indonesia, Rabu (1/4). (Lihat fokus: Kontroversi Pemblokiran Situs Islam)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alatas melanjutkan, seharusnya, pemerintah tidak sembarangan memblokir situs-situs tersebut. Ia malah mempertanyakan sikap pemerintah yang tidak mengajak bicara pengelola situs sebelum memblokirnya. Alasan dan pendapat para pengelola semestinya didengar lebih dulu sebagai bahan pertimbangan.
Saat ini para pengelola situs yang diblokir Kemenkominfo tengah berjuang agar pemblokiran dicabut. Audiensi sudah dilakukan dengan Kemenkominfo selaku pemblokir dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme selaku lembaga yang merekomendasi pemblokiran. Para pengelola juga menemui Komisi I DPR untuk membahas pemblokiran tersebut. (Baca juga: Tujuh Pemred Situs Islam Ancam Pidanakan BNPT)
Beberapa situs yang diblokir antara lain, arrahmah.com, voa-islam.com, panjimas.com, dakwatuna.com, eramuslim.com, kiblat.net, eramuslim.com dan beberapa situs lainnya.
Kemenkominfo mengaku belum bisa memutuskan sampai kapan pemblokiran dilakukan. Staf Ahli Mekominfo Henri Subiakto mengatakan, harus ada pembicaraan dulu sengan BNPT selaku pemberi rekomendasi pemblokiran situs sebelum menganulirnya.
Apabila BNPT sudah memberikan lampu hijau, maka Kominfo dapat meminta Internet Service Provider (ISP) untuk membuka kembali akses terhadap situs tersebut. (Baca juga: Pencabutan Blokir Situs Islam Tunggu Lampu Hijau BNPT) (pit/suryanto)