"Tim teknis hanya kasih rekomendasi untuk 1.668 hektar lahan. Saya pikir sudah selesai tugas kami. Ternyata kami dikomplain oleh Dirjen Planologi. Kemenhut minta saya mengeluarkan rekomen sesuai permintaan PT BJA seluas 2.754 hektar," ujar Rachmat ketika bersaksi untuk terdakwa Bos PT BJA Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/4).
"Saya pernah merekomendasikan izin eksplorasi untuk PT Semindo Resources yang mau mengeksploitasi bahan baku semen. Eksplorasi penelitian kandungan dan eksploitasi pengambilan. Luasannya sekitar 3.000 hektar. Ada pengaruhnya karena ada irisan lahan PT BJA dengan PT Semindo untuk izin eksplorasi," ucapnya dalam sidang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pulang dari konsul, Zairin cerita dimarahi sama Dirjen Planologi. 'Daerah tidak usah mengatur luasan lahan, itu milik kami'. Kalau pemilik sudah bilang seperti itu, daerah buat saja," kata Rachmat.
"Kami diminta untuk buat rekomendasi sesuai permintaan PT BJA. Akhirnya, saya mengikuti yang pemilik tanah, Kemenhut, bukan Pemda. Karena tanah punya Perhutani," ucapnya.
Setelah melewati beberapa proses, pada 29 April 2014, Rachmat Yasin menerbitkan surat Nomor: 522/624-Distanhut perihal rekomendasi tukar-menukar kawasan huyan atas nama PT BJA ke Kementerian Kehutanan. Dalam surat tersebut, pemerintah Kabupaten Bogor mendukung kelanjutan proses tukar-menukar kawasan seluas 2.754 hektare. Namun, terkait lahan yang tumpang tindih, surat izin milik PT Indocement akan tetap berlaku sampai diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Kehutanan.
Namun, selama proses hingga terbitnya rekomendasi kedua, ternyata Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya pemberian duit suap mencapai Rp 3,5 miliar dari Swie Teng melalui perantara Yohan Yap yang ditujukan pada Rachmat Yasin. Duit diberikan selama dua kali, pada bulan Februari dan Maret 2014 kepada HM Zairin. Dalam kode sandi percakapan, keduanya menggunakan istilah "15 batang tanaman" untuk menyebut duit suap tersebut.
Atas suap tersebut, Swie Teng didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. Sementara Rachmat Yasin divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan divonis 5,5 tahun bui oleh Pengadilan Tipikor Bandung. (utd)