"Hari ini kami ke Bareskrim untuk mengantar surat reschedule penundaan pemeriksaan KY ke Kabareskrim Komjen Budi Waseso," kata kuasa hukum KY Dedi Junaedi Syamsuddin di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (1/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menolak diperiksa di Mabes Polri, mereka maunya diperiksa di kantornya. "Beliau minta agar diperiksa di KY. Kami datang ke Bareskrim untuk ajukan itu, ketemu penyidik dulu," lanjut Dedi.
Para Komisioner, menurut Sarpin, menyebut dia hakim yang bermasalah beberapa waktu sebelum memimpin sidang praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Padahal, menurut Sarpin, selama berkarir sebagai hakim dia tak pernah melanggar kode etik profesinya.
Sebelum melapor ke polisi, Sarpin terlebih dahulu melayangkan somasi terhadap para pihak yang mengkritik dirinya terkait putusannya yang menetapkan status tersangka Budi Gunawan tidak sah. Putusan tersebut memang menuai kontroversi sehingga sang hakim dihujani kritik dari berbagai pihak.
Dalam somasinya, Sarpin memperingatkan para pihak yang dinilai merugikan nama baiknya untuk segera meminta maaf. "Meminta maaf secara terbuka kepada klien kami melalui media cetak, media elektronik, paling lambat tujuh hari sejak somasi kami sampaikan," kata pengacara Sarpin, Hotma Sitompul di Jakarta, 13 Maret lalu.
(obs)