Kubu Agung Laksono Siapkan Perlawanan atas Putusan PTUN

Helmi Firdaus | CNN Indonesia
Rabu, 01 Apr 2015 16:59 WIB
Perlawanan itu akan dilakukan sendiri tanpa koordinasi dengan Menkumham meski sama-sama menjadi tergugat dalam gugatan kubu Ical atas SK Menkumham.
Ketua DPP Golkar Bidang Hukum Lawrence Siburian. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPP Bidang Hukum Golkar kubu Agung Laksono Lawrence Siburian menyatakan putusan sementara PTUN Jakarta janganlah disikapi berlebihan. Dia menyatakan, kubunya akan melakukan perlawanan atas putusan itu.

"Ini kan masih putusan sementara. Majelis juga kan mengabulkan permintaan kita untuk melakukan intervensi atas gugatan SK Menkumham," tutur Lawrence saat dihubungi CNN Indonesia, Rabu (1/4).

Lawrence menyatakan kubu Agung Laksono mulai melakukan persiapan untuk pembelaan atas putusan sementara hakim PTUN. Dia tidak menjelaskan persiapan apa yang dilakukan. Ketika ditanya apakah persiapan pembelaan atas putusan sementara PTUN ini termasuk di dalamnya melakukan koordinasi atau kerja sama dengan Kemenkumham, Lawrence dengan tegas menyatakan hal itu tidak perlu dilakukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya sendiri-sendiri. Kan yang digugat Menkumham yang didalamnya menyangkut kita. Karena ada kita di dalamnya, maka kita intervensi dan kita akan melakukan pembelaan sendiri," tuturnya.

Kubu Agung Laksono, telah mengajukan gugatan intervensi di PTUN Jakarta di Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jaktim. Pengajauan gugatan intervensi dilakukan saat sidang gugatan kubu Aburizal Bakrie terhadap Menkumham terkait SK pengesahan Golkar kubu Agung.

Sebagaimana dikutip dari laman detik.com, Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti mengabulkan intervensi yang diajukan kubu Agung Laksono.

Usai putusan itu, kemudian sidang gugatan kubu Ical atas Menkumham dilanjutkan.
Begitu sidang dibuka, kubu Agung Laksono yang diwakili Victor Nadapdap dan kubu Ical yang diwakili Yusril Ihza Mahendra langsung berdebat sengit. Akibat perbedatan ini, sidang diskors 15 menit.

Usai itu, sidang kemudian dilanjutkan lagi. Dalam kelanjutan itu, Hakim Teguh kemudian mengeluarkan tiga putusan sementara. Pertama, mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan obyek sengketa yang diajukan penggugat. 

Penetapan kedua adalah memerintahkan Menkum HAM menunda berlakunya SK pengesahan terhadap kubu Agung hingga ada putusan tetap atau penetapan lain yang mencabut putusan itu.

Dan ketiga memerintahkan kepada kubu Agung Laksono dan Menkumham tidak melakukan tindakan-tindakan terhadap urusan tata negara lainnya yang berhubungan dengan keputusan tata negara objek sengketa, termasuk dalam ini penertiban surat-surat keputusan tata negara yang baru mengenai DPP Munas Ancol sampai ada keputusan perkara ini ada keputusan tetap, kecuali ada penetapan lain yang mencabut. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER