"Ini kan masih putusan sementara. Majelis juga kan mengabulkan permintaan kita untuk melakukan intervensi atas gugatan SK Menkumham," tutur Lawrence saat dihubungi CNN Indonesia, Rabu (1/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kubu Agung Laksono, telah mengajukan gugatan intervensi di PTUN Jakarta di Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jaktim. Pengajauan gugatan intervensi dilakukan saat sidang gugatan kubu Aburizal Bakrie terhadap Menkumham terkait SK pengesahan Golkar kubu Agung.
Usai putusan itu, kemudian sidang gugatan kubu Ical atas Menkumham dilanjutkan.
Begitu sidang dibuka, kubu Agung Laksono yang diwakili Victor Nadapdap dan kubu Ical yang diwakili Yusril Ihza Mahendra langsung berdebat sengit. Akibat perbedatan ini, sidang diskors 15 menit.
Usai itu, sidang kemudian dilanjutkan lagi. Dalam kelanjutan itu, Hakim Teguh kemudian mengeluarkan tiga putusan sementara. Pertama, mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan obyek sengketa yang diajukan penggugat.
Penetapan kedua adalah memerintahkan Menkum HAM menunda berlakunya SK pengesahan terhadap kubu Agung hingga ada putusan tetap atau penetapan lain yang mencabut putusan itu.
Dan ketiga memerintahkan kepada kubu Agung Laksono dan Menkumham tidak melakukan tindakan-tindakan terhadap urusan tata negara lainnya yang berhubungan dengan keputusan tata negara objek sengketa, termasuk dalam ini penertiban surat-surat keputusan tata negara yang baru mengenai DPP Munas Ancol sampai ada keputusan perkara ini ada keputusan tetap, kecuali ada penetapan lain yang mencabut. (hel)