Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, novum tersebut berasal dari Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi. "Ini tentunya akan jadi pengayaan materi bagi pimpinan dewan," kata Taufik usai rapat pimpinan DPR, Selasa (31/3). (Lihat fokus: Dua Golkar Berebut Lantai 12)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketidakmampuan pimpinan DPR dalam mengambil keputusan ini menurutnya akan dibicarakan dalam rapat Badan Musyawarah DPR. Taufik mengatakan keputusan soal Partai Golkar akan dibahas semua di rapat Bamus, termasuk mekanisme untuk di rapat paripurna. (Baca juga: Dinyatakan Status Quo, Nasib Fraksi Golkar Ditentukan Kamis)
Bahkan di rapat paripurna mendatang, soal Golkar ini tak bisa diputuskan dengan cara divoting atau tidak. DPR, kata Taufik, hanya menyampaikan proses normatif sesuai UU MD3. "Proses rapat paripurna pun tergantung rapat Bamus," ujarnya.
Dalam rapat Bamus nanti, setiap perwakilan fraksi akan dimintai pendapat terkait materi bahasan yang sudah disetujui pada rapat pimpinan DPR.
Rapat Bamus sendiri akan diadakan pada hari Kamis mendatang. Rapat tersebut menurut Wakil Ketua DPR Agus Hermanto akan menentukan jadwal rapat paripurna. "Rapat paripurna bisa Kamis siang atau Selasa," kata Agus singkat. (Baca juga: Ganti Pimpinan Fraksi Golkar, Hak DPR atau DPP?) (sur)