Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Produksi dan Pemasaran Hasil Pertanian Kementerian Pertanian Ita Munardini mengimbau agar masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam membeli buah dan sayuran organik.
Pasalnya, banyak logo organik yang beredar di pasaran. "Padahal, logo organik yang resmi dari pemerintah hanya satu," kata Ita saat konferensi pers di Kemenkes, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (1/4).
Logo resmi yang dimaksud Ita berbentuk bulat dengan warna putih dan hijau dengan tulisan "Organik Indonesia". Ia mengatakan semua produk organik yang beredar di Indonesia, baik itu lokal maupun impor wajib melakukan sertifikasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila sudah lulus sertifikasi, maka produk tersebut akan diberikan logo organik pada kemasannya. "Kalau sudah ada logo organik resmi berarti sudah melalui proses panjang. Lembaga sertifikasi yang bertugas mengaudit produsen. Nah, itu membutuhkan biaya luar biasa," kata Ita menjelaskan.
Karenanya, produk yang sudah berlogo organik resmi lebih terjamin kualitasnya. Sayangnya, tutur Ita, dari sekian banyak produk pertanian dan perkebunan organik, belum 50 persen yang menjalani proses sertifikasi tersebut.
Padahal, ketentuan itu sudah diwajibkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64 Tahun 2013 tentang Sistem Pertanian Organik. "Dalam Permentan itu sudah diatur bahwa produk asing sekalipun harus menjalani proses sertifikasi," kata Ita.
Untuk saat ini, Ita mengatakan pihaknya belum memberikan sanksi karena Permentan itu baru dijalankan. "Sekarang masih dalam proses penerapam mutu dan keamanan pangan," katanya.
(pit)