Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum dua staf pengajar Jakarta International School, Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong, Hotman Paris Hutapea menyangsikan pihaknya akan mendapatkan vonis tak bersalah dalam sidang putusan yang akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hotman menilai, majelis hakim akan memberikan vonis bersalah terhadap Neil dan Ferdinand. Penilaian itu timbul, kata Hotman, dikarenakan sikap majelis hakim yang dirasakan tidak bersahabat selama sidang kasus kekerasan seksual yang didakwakan kepada kliennya itu digelar.
"Kalau melihat dari persidangan selama ini, majelis bakal memberatkan kedua terdakwa. Sejak awal saya melihat adanya sikap kurang bersahabat dengan dua terdakwa ini," kata Hotman kepada CNN Indonesia, Rabu (1/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan, selama mendampingi kedua tenaga pengajar asing itu, banyak kejanggalan yang ditunjukkan di muka sidang. Hotman menyebut, ada dugaan terjadi rekayasa dalam penunjukkan bukti-bukti perkara oleh pihak orang tua murid JIS, yang mengaku telah mendapatkan kekerasan seksual oleh Neil dan Ferdinand.
"Dari segi hukum, tidak ada alat bukti satupun. Tidak ada saksi kuat, dan seorang anak itu tidak bisa dijadikan sebagai saksi. Kalaupun ada hasil visum dokter yang dijadikan bukti, saya mempertanyakan kenapa hasil visum dokter di Indonesia dengan di Singapura berbeda?" ujar Hotman.
Dia menjelaskan, perbedaan hasil visum tersebut telah diungkap di muka sidang. Hasil visum dari sebuah rumah sakit di Singapura memastikan murid JIS tersebut tidak mengalami kekerasan seksual.
"Visum dari rumah sakit di Singapura mengatakan dia tidak mengalami sodomi. Hasil visum mereka pun sudah disahkan oleh pengadilan di Singapura untuk dijadikan sebagai bukti di Jakarta," katanya.
Meski begitu, pihak keluarga A, murid JIS juga mengajukan hasil visum dari rumah sakit di Jakarta. Dalam hasilnya, visum itu menyatakan ada temuan ciri-ciri korban sodomi dari hasil pemeriksaan dokter. "Tapi visum dari sini (Jakarta) dibuat tanpa melakukan endoskopi," kata Hotman.
Karenanya, Hotman menduga, telah terjadi rekayasa dalam persidangan kasus Neil dan Ferdinand. Meski demikian, pihaknya siap mengajukan banding jika kliennya diputus bersalah oleh majelis hakim.
"Ada dugaan telah terjadi rekayasa dalam menyiapkan bukti-bukti oleh keluarga murid tersebut. Tapi kami juga siap untuk mengajukan banding jika diputus bersalah," ujar Hotman.
(hel)