Seperti diberitakan sebelumnya, kuasa hukum dan keluarga terdakwa kasus JIS menyambangi kantor Kompolnas untuk minta rekomendasi agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut soal kematian Azwar, salah satu terdakwa pelecehan seksual JIS. Kuasa Hukum terdakwa, Patra M. Zen mengatakan kepolisian telah melakukan kekerasan terhadap kliennya saat melakukan pemeriksaan pada April 2014.
"Mohon masyarakat dan Kompolnas tidak terkecoh. Ini ada dua kasus, yaitu kekerasan seksual terhadap siswa JIS dan dugaan kekerasan terhadap terdakwa oleh penyidik. Jangan sampai adanya laporan kasus ini memengaruhi vonis hakim," kata Didi di kantor Kompolnas, Jalan Tirtayasa, Jakarta, Selasa (17/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga mengeluhkan sulitnya pemeriksaan terhadap korban yang tentunya akan menjadi bukti kuat di pengadilan. "Banyak orangtua korban yang malu dan tidak berani. Rata-rata mereka kabur ke luar negeri dan menyekolahkan anaknya di sana. Sungguh sulit melakukan pemeriksaan," kata Didi.
Menanggapi hal ini, anggota Kompolnas Adrianus Meliala berjanji akan melakukan pendalaman terkait dugaan kekerasan yang dilakukan penyidik terhadap para terdakwa. "Kami berharap semua pihak terkait bisa bekerja tanpa harus menunggu surat dari kami. Kami berhak memerintahkan Polri untuk mengulangi penyelidikan dan penyidikan," kata Adrianus. (utd)