Polisi Bantah Terdakwa JIS Tewas karena Kekerasan Penyidik

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Selasa, 17 Feb 2015 19:38 WIB
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didi Hayamansyah membantah adanya kekerasan oleh penyidik terhadap Azwar, terdakwa kekerasan JIS.
Terdakwa kekerasan seksual di lingkungan Jakarta International School (JIS) Agun Iskandar (kiri), Syahrial (kedua kiri), Afrischa Setyani (tengah), Zainal Abidin (kedua kanan) dan Virgiawan (kanan) saat menunggu dimulainya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (22/10). (AntaraFoto/rendhik Andika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Didi Hayamansyah meminta agar masyarakat tidak terkecoh karena adanya laporan dugaan kekerasan yang dilakukan penyidik kepolisian kepada terdakwa kasus kekerasan seksual siswa Jakarta International School (JIS).

Seperti diberitakan sebelumnya, kuasa hukum dan keluarga terdakwa kasus JIS menyambangi kantor Kompolnas untuk minta rekomendasi agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut soal kematian Azwar, salah satu terdakwa pelecehan seksual JIS. Kuasa Hukum terdakwa, Patra M. Zen mengatakan kepolisian telah melakukan kekerasan terhadap kliennya saat melakukan pemeriksaan pada April 2014.

"Mohon masyarakat dan Kompolnas tidak terkecoh. Ini ada dua kasus, yaitu kekerasan seksual terhadap siswa JIS dan dugaan kekerasan terhadap terdakwa oleh penyidik. Jangan sampai adanya laporan kasus ini memengaruhi vonis hakim," kata Didi di kantor Kompolnas, Jalan Tirtayasa, Jakarta, Selasa (17/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Didi menyatakan siap bila nantinya diperlukan pemeriksaan tambahan terkait laporan dugaan kekerasan yang dilakukan pihak kepolisian. "Silakan katakan kami merekayasa kekerasan seksual itu. Ada buktinya secara fisik di diri anak-anak itu," kata Didi.

Ia juga mengeluhkan sulitnya pemeriksaan terhadap korban yang tentunya akan menjadi bukti kuat di pengadilan. "Banyak orangtua korban yang malu dan tidak berani. Rata-rata mereka kabur ke luar negeri dan menyekolahkan anaknya di sana. Sungguh sulit melakukan pemeriksaan," kata Didi.

Menanggapi hal ini, anggota Kompolnas Adrianus Meliala berjanji akan melakukan pendalaman terkait dugaan kekerasan yang dilakukan penyidik terhadap para terdakwa. "Kami berharap semua pihak terkait bisa bekerja tanpa harus menunggu surat dari kami. Kami berhak memerintahkan Polri untuk mengulangi penyelidikan dan penyidikan," kata Adrianus. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER