Kasus JIS, Kompolnas: Kekerasan Penyidik Sulit Dibuktikan

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Selasa, 17 Feb 2015 20:27 WIB
Anggota Komisi Kepolisian Nasional Hamdah Abdurrahman berpendapat tuduhan kekerasan penyidik atas terdakwa JIS sulit dibuktikan.
Kuasa hukum dan keluarga terdakwa kasus kekerasan seksual JIS di Kompolnas, Jakarta, Selasa (17/2). (CNN Indonesia/ Yohannie Linggasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Hamdah Abdurrahman berpendapat kekerasan yang dilakukan penyidik kepolisian terhadap tersangka merupakan cerita lama yang sulit dibuktikan.

Hal itu ia sampaikan saat menerima kuasa hukum serta keluarga terdakwa kasus kekerasan seksual siswa Jakarta International School (JIS) yang melaporkan adanya dugaan kekerasan penyidik kepada terdakwa.

Hamdah mengatakan pihaknya sudah beberapa kali menerima laporan adanya kekerasan yang dilakukan penyidik kepolisian. Iapun mengakui kekerasan oleh penyidik memang terjadi di tubuh kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah dapat banyak laporan, misalnya dari Medan, Makassar, Jawa Timur, serta Jawa Barat. Paling tidak, ada tujuh kasus yang dilaporkan. Namun, yang terbukti baru kasus yang di Bukittinggi," kata Hamdah di kantor Kompolnas, Selasa (17/2).

Ia berpendapat kasus kekerasan oleh penyidik sayangnya akan sangat sulit untuk dibuktikan. Pernyataan keluarga, katanya, dinilai tidak cukup kuat dijadikan sebagai alat bukti kekerasan.

"Pernyataan keluarga tidak cukup kuat sebagai alat bukti kekerasan. Memang, kekerasan masih digunakan oleh penyidik dalam melakukan pemeriksaan. Ini kenyataan yang tidak perlu ditutupi," katanya.

Menanggapi hal itu, Kasubdit Renakta Ditreksrimum Polda Metro Jaya AKBP Didi Hayamansyah menyatakan pihaknya siap bila diperlukan pemeriksaan tambahan. "Tidak betul kami memaksa mereka mengakuinya. Perlu ditegaskan keenam orang itu memang orang yang kami temukan berdasarkan alat bukti," ujar dia.

Lebih jauh lagi, Didi juga meminta kepada masyarakat dan Kompolnas agar tidak terkecoh dari kasus kekerasan seksual menjadi kasus dugaan kekerasan terhadap terdakwa oleh penyidik.

"Mohon masyarakat dan Kompolnas tidak terkecoh. Ini ada dua kasus, yaitu kekerasan seksual terhadap siswa JIS dan dugaan kekerasan terhadap terdakwa oleh penyidik. Jangan sampai adanya laporan kasus ini memengaruhi vonis hakim," kata Didi.

Sementara itu, Patra M. Zen, selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan kekerasan yang dialami kliennya berupa dipukul, dicambuk dengan selang air, diinjak, ditonjok, ditendang, ditodong dengan pistol dan dibanting. Adapula dugaan kelamin terdakwa diolesi dengan balsam dan sempat ditelanjangi.

Patra memberikan tudingan tersebut kepada enam penyidik yang menangani pemeriksaan petugas kebersihan JIS tersebut. Keenam orang tersebut yaitu Brigadir Dior Napitupulu, Briptu Rachmad Hartono, Brigadir Ariston Sarumaha, Briptu Satria Nusantoro, serta Iptu Rudy Kauntu. Menurut Patra, kekerasan itu dilakukan agar para terdakwa mau mengakui telah melakukan kekerasan seksual terhadap siswa JIS yang berinisial MAK. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER