"Kami sudah minta audit BPK tapi sampai hari ini belum ada jawaban, termasuk tentang kerugian negara," ujarnya selepas rapat kerja antara Polri dan Komisi III DPR, di Jakarta, Kamis (2/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, Budi pun menyatakan para penyidik telah mendaparkan surat dan kesaksian dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sebelumnya, penasehat hukum Denny Heru Widodo mengungkapkan, Kementerian Keuangan pernah mengirimkan surat kepada Kementerian Hukum dan HAM terkait payment gateway.
Surat itu menyebutkan bahwa payment gateway bukanlah sebuah pelanggaran pidana, tetapi hanyalah pelanggaran administrasi semata. "Maka sanksinya ya sebenarnya administrasi juga, bukan pidana," katanya.
Heru menjelaskan, pelanggaran administrasi itu terjadi karena Kemenkue memiliki sistem pembayaran elektronik yang disebut Simponi. Sistem itu menyinkronisasi semua sistem pembayaran elektronik pemerintah. "Ketika proses sinkronisasi itu, payment gateway sudah sempat berjalan," ujarnya. (Baja juga: Pengacara Denny: Kemenkeu Izinkan Payment Gateway) (hel)