Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar menuturkan, meskipun Kemenko PMK akan memegang fungsi koordinasi namun yang memimpin sektor program ini tetap berada di kementeriannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jafar mengatakan, pencapaian Gerakan Desa nantinya dapat diukur melalui pemenuhan aspek kebutuhan dasar masyarakat desa, infrastruktur, pelayanan publik, hingga keberadaan badan usaha milik desa.
Terkait program Gerakan Desa, Marwan memaparkan kementeriannya menghadapi beberapa hambatan. Salah satu hambatan itu adalah belum diajukannya Rencana Jangka Menengah Pembangunan Desa (RPJMDes) oleh kurang lebih sepuluh ribu desa.
"Itu kami kejar. Prinsipnya, kabupaten harus bertanggung jawab atas hal ini karena mereka mengkoordinasikan sekaligus menghubungkan program desa dan kabupaten," kata Marwan.
Menurut Marwan, pemerintah kabupaten seharusnya memberikan arahan, masukan dan memberikan pelatihan pada perangkat desa terkait pembuatan RPJMDes.
Pada rapat tersebut, para menteri membahas pengalihan pengelolaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri dari Kementerian Dalam Negeri ke Kementerian Desa.
"Kami diberi tugas untuk mengakhiri PNPM. Mereka masih kami butuhkan sampai empat bulan ke depan untuk mengawal dana desa. Setelah itu tugas PNPM selesai," kata Marwan soal fasilitator PNPM Mandiri. (obs)