Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Fraksi Partai Golkar loyalis Aburizal Bakrie, Bambang Soesatyo (Bamsoet) angkat bicara mengenai rotasi anggota Fraksi Golkar di beberapa komisi. Bamsoet mengatakan rotasi tersebut tidak perlu didramatisir, sebab rotasi merupakan kegiatan rutin di setiap masa persidangan.
"Tidak perlu didramatisir. Nama mereka ada di komisi yang lain. Zainudin Amali dan Yayat Biaro di rotasi ke Komisi VIII dan Adies Kadir ke Komisi IX," ujar Bambang melalui keterangan media yang diterima oleh CNN Indonesia, Rabu (8/4).
Sebelumnya, Amali, Yayat, dan Adies merupakan anggota Fraksi Golkar yang ditugaskan di Komisi Hukum DPR. Namun per 30 Maret lalu, mereka digantikan oleh Misbakhun dan Ahmadi Noor Supit yang sebelumnya bertugas di Komisi XI, dan Kahar Muzakir yang sebelumnya bertugas di Komisi II. (Baca:
Zainuddin Amali Tak Terima Rotasi oleh Kubu Ical di DPR)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang mengaku keberatan apabila rotasi tersebut dikaitkan dengan rapat dengar pendapat yang dilakukan dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sejak Senin (6/4) lalu. "Tidak ada yang perlu dipersoalkan, apalagi dikaitkan dengan rapat Menkumham yang telah melakukan penzoliman terhadap kubu ARB dengan memenangkan kubu Agung Laksono," tegas Bambang.
Kendati demikian, Bendahara Umum hasil Musyawarah Nasional Bali ini mengatakan rotasi tersebut dilakukan untuk memperkuat kinerja fraksi Partai Golkar di setiap komisi di DPR. Ia pun menegaskan bahwa fraksi memiliki kewenangan untuk merotasi (pergantian tetap) atau memindah tugaskan (pergantian sementara) anggota fraksinya di sebelas Komisi di DPR.
"Kami sangat membutuhkan kemampuan Amali, Yayat Maupun Adies di Komisi VIII dan IX yang hari-hari ini para mitranya (pemerintah) memiliki problem yang kompleks,” ujar Bambang.
Merotasi anggota fraksi di 11 komisi DPR memang menjadi kewenangan pimpinan fraksi di DPR. Hal tersebut seperti yang tertulis dalam tata tertib DPR, Pasal 55 ayat 6. "Anggota Komisi dapat dilakukan oleh fraksinya apabila anggota Komisi yang bersangkutan berhalangan tetap atau ada pertimbangan lain dari fraksinya.”
(obs)