Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah mengatakan, tidak ada masalah apabila hak angket kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, yang telah diajukan ke pimpinan dewan, tidak dilanjukan ke tahap selanjutnya. Menurutnya, hal tersebut menjadi kewenangan dari anggota dewan.
"Ya itu kewenangan anggota kalau mau menarik. Kalau pengusul hendak menarik lagi usulannya ya sudah," ujar Fahri usai rapat paripurna, Selasa (7/4).
Menurutnya, pimpinan DPR tidak memiliki kapasitas untuk melanjutkan atau mempertahankan hak angket tersebut, apabila anggota tidak lagi menginginkan keberlanjutan hak angket tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan Fahri tersebut disampaikan menyikapi pandangan Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman bahwa hak angket sudah tidak perlu dilanjutkan kembali karena dasar dari permasalahan Partai Golkar telah jelas.
Benny mengungkapkan hal tersebut setelah melakukan rapat dengar pendapat bersama Yasonna kemarin. Berdasarkan RDP yang dilakukan sejak kemarin siang, jelas terlihat cara penafsiran Yasonna akan putusan Mahkamah Partai Golkar lah yang menjadi dasar permasalahan Partai Golkar pasca dikeluarkannya surat keputusan pengesahan Golkar pimpinan Agung Laksono.
Dalam rapat paripurna tadi, hak angket pun dibacakan oleh Taufik Kurniawan selaku pimpinan rapat. Fahri mengatakan setelah itu, hak angket akan dibawa ke Badan Musyawarah untuk diputuskan akan dibawa kembali ke rapat paripurna atau tidak.
"Jika dibawa ke paripurna lagi, akan diminta pengusul angket membacakan alasannya. Kalau diterima, maka akan dibentuk pansus," ujar Fahri.
(obs)