"Presiden sebagai kepala pemerintah perlu memikirkan reshuffle sebagai sebuah cara untuk mengefektifkan pemerintahan yang baru enam bulan ini," ujarnya di kantor Dewan Pimpinan Pusat Gerindra, Jakarta, Rabu (8/4).
Muzani menuding beberapa menteri tidak memiliki kapabilitas untuk menjalankan tugas dan fungsi kementerian. Namun, ia menolak merinci nama-nama menteri yang ia maksud. "Saya lihat ada orang yang tidak tepat duduk di situ. Ada yang tidak ngapa-ngapain dan nggak mengerti apa-apa," ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apalagi, menurut Muzani, Komisi III DPR saat ini sedang merancang pengajuan hak angket atas beberapa kebijakan Yasonna terkait kisruh dua partai politik anggota Koalisi Merah Putih, Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan. "Angket sudah dibacakan di rapat paripurna. Sampai sekarang proses masih berlangsung dan belum ada pencabutan," tuturnya
"Tentu saja kalau kaitannya dengan pernyataan dari DPR terkait dengan keputusan-keputusan Menkumham, satu, Menkumham punya pertimbangan yang matang dalam membuat keputusan," ujar Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (8/4).
Kedua, lanjut Pratikno, mekanisme pengambilan keputusan harus melalui proses hukum. "Dan pemerintah pada prinsipnya akan menaati putusan-putusan hukum," kata dia.
Oleh sebab itu, Pratikno berharap agar baik pemerintah maupun dewan mampu menyelesaikan permasalahan semacam ini. Tak hanya itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun ingin agar seluruh partai mampu mengelola politik internal dan melakukan manajemen konflik dengan baik. "Karena kemampuan partai politik untuk mengelola dirinya sendiri itu punya kontribusi sendiri," ujar dia.
Sebelumnya, Fraksi Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), PKS, Gerindra, PAN, dan PPP kubu Djan Faridz ajukan hak angket untuk Menkum HAM. Sementara Fraksi PDIP, PKB, NasDem, Hanura, Golkar kubu Agung Laksono, PPP kubu Romahurmuzzy dan Demokrat menolak pengajuan hak angket ini. Yasonna dituding telah melakukan intervensi kepada partai politik karena telah mengesahkan Golkar kubu Agung Laksono dan PPP kubu Romahurmuziy disaat internal partai sedang terpecah.
Pada Selasa (7/4), usulan pengajuan hak angket dibacakan dalam rapat paripurna DPR. Meski demikian, usulan 116 legislator tersebut tak langsung dibahas usai dibacakan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.