Dua sidang tersebut adalah perkara permohonan bekas Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo dan bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik. Keduanya bersama-sama menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai penetapan tersangka yang dianggap tidak sah.
Sidang Hadi Poernomo, yang dipimpin oleh hakim tunggal Baktar Jubri, sebenarnya telah dimulai pada dua minggu lalu. Namun, KPK tidak hadir dan meminta hakim praperadilan untuk menunda sidang. Sementara, sidang Jero Wacik akan dipimpin oleh hakim tunggal Sihar Purba.
(Baca Juga: Jelang Praperadilan, KPK Kembali Panggil Hadi Poernomo)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang praperadilan menjadi salah satu upaya hukum yang begitu populer akhir-akhir ini, terlebih pasca putusan hakim Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan praperadilan mantan calon tunggal Kapolri Komjen Budi Gunawan pada 16 Februari lalu.
(Baca Juga: Jero Wacik Enggan Diperiksa Sebelum Praperadilan Rampung)
Terhitung sejak akhir Maret hingga awal April ini KPK menerima enam gugatan praperadilan pasca Budi Gunawan. Keenam gugatan tersebut di antaranya diajukan oleh mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Ketua Komisi Energi DPR Sutan Bhtaoegana, mantan Direktur Pertamina Suroso Atmomartoyo, mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo, saksi Ketua DPRD Bangkalan Nonaktif Fuad Amin Siti Tarwiyah dan mantan Menteri ESDM Jero Wacik.
(utd)