"KPK mengirimkan surat penundaan pada Kamis kemarin. Di dalam surat, pihak termohon tidak bisa hadir dan meminta penundaan minimal satu minggu," kata Sihar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kuasa hukum Jero juga meminta proses pemeriksaan terhadap kliennya di KPK bisa ditunda sambil menunggu proses praperadilan. "Kami mohon penundaan tak terlalu lama dan kami juga meminta agar pemeriksaan di KPK ditunda dan mendahulukan praperadilan," kata Hinca.
Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Politikus Partai Demokrat itu diduga melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran di Kemenbudpar ketika dia menjabat sebagai Menteri.
Akibat perbuatannya tersebut, diduga negara mengalami kerugian hingga sekitar Rp7 miliar. Jero disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ini adalah kasus dugaan korupsi kedua yang harus dihadapi Jero Wacik. Selain kasus penyalahgunaan wewenang ini, ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral. (Baca juga: KPK Minta Tunda Praperadilan Jero Wacik) (sur)