"JW di kasus Kemenbudpar tidak koperatif. Di ESDM juga tidak, penyidik bisa melihat ini sebagai tidak kooperatif. Jadi, bisa dipanggil paksa," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (14/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(Baca Juga: Jero Wacik Enggan Diperiksa Sebelum Praperadilan Rampung)
Kuasa hukum Jero, Hinca Panjaitan, berharap KPK bisa menunda proses penyidikan kasus yang menjerat kliennya sebelum gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan rampung. "Alasan ini cukup jelas, yakni, demi proses hukum yang sedang berjalan," ujar Hinca.
Jero menjadi tersangka lantaran diduga melakukan pemerasan lewat kewenangannya sebagai Menteri ESDM dalam kurun waktu 2011 hingga 2012. Modus yang dilakukan adalah dengan memerintahkan anak buahnya untuk menambah dana operasional menteri (DOM).
Atas perbuatannya, Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana.
Seiring pengembangan kasus, KPK pun mendapati bahwa Jero pernah menyalahi kewenangan saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Politisi Demokrat itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran di Kemenbudpar ketika dia menjabat sebagai Menteri.
Akibat perbuatannya tersebut, diduga negara mengalami kerugian hingga sekitar Rp7 miliar. Jero kini disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (utd)