Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi III DPR RI membuka peluang untuk tidak melakukan fit and proper test terhadap Calon Kapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti. Keputusan ada atau tidaknya mekanisme fit and proper test akan diputuskan dalam rapat pleno Komisi III DPR RI yang rencananya dilakukan pada Rabu (15/4) pagi nanti.
"Jadi kita besok akan pleno untuk membahas masukan-masukan (terkait pencalonan Kapolri Komjen Badrodin Haiti) dari Kompolnas, PPATK, dan KPK. Pleno akan membahas apakan rangkaian (fit and proper test) nanti akan dilanjutkan atau tidak," ujar Ketua Komisi III DPR RI Azis Syamsuddin di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (14/4).
Menurut Azis, jika fit and proper test tidak dilakukan, Presiden Joko Widodo dapat tetap melantik Komjen Badrodin Haiti sebagai Kapolri baru nantinya. Opsi bagi Komisi III DPR RI untuk tidak melakukan fit and proper test juga dikatakan Azis terdapat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Kalau tidak ada fit and proper test) maka tidak ada konsekuensinya. Presiden tetap dapat melantik (calon Kapolri yang telah diajukan). UU Kepolisian mengatur kami bisa menggunakan atau tidak langkah fit and proper test," kata Azis menjelaskan.
Berdasarkan penelusuran CNN Indonesia, Pasal 11 ayat (3) UU Kepolisian mengatakan bahwa Persetujuan atau penolakan DPR terhadap usul Presiden harus diberikan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh DPR.
Namun, dalam Pasal 11 ayat (4) UU Kepolisian dikatakan jika DPR tidak memberikan jawaban dalam waktu yang ditentukan, maka calon yang diajukan oleh Presiden dianggap telah disetujui oleh DPR. Oleh karena itu, Presiden tetap dapat melantik Cakapolri yang ia ajukan walaupun proses fit and proper test tidak dilakukan nantinya.
(pit)