"Jadi kita besok akan pleno untuk membahas masukan-masukan (terkait pencalonan Kapolri Komjen Badrodin Haiti) dari Kompolnas, PPATK, dan KPK. Pleno akan membahas apakan rangkaian (fit and proper test) nanti akan dilanjutkan atau tidak," ujar Ketua Komisi III DPR RI Azis Syamsuddin di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (14/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan penelusuran CNN Indonesia, Pasal 11 ayat (3) UU Kepolisian mengatakan bahwa Persetujuan atau penolakan DPR terhadap usul Presiden harus diberikan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh DPR.
Namun, dalam Pasal 11 ayat (4) UU Kepolisian dikatakan jika DPR tidak memberikan jawaban dalam waktu yang ditentukan, maka calon yang diajukan oleh Presiden dianggap telah disetujui oleh DPR. Oleh karena itu, Presiden tetap dapat melantik Cakapolri yang ia ajukan walaupun proses fit and proper test tidak dilakukan nantinya. (pit)