Larangan Kegiatan Politik di CFD Bukan untuk Kekang Aspirasi

pit & Ranny Virginia Utami | CNN Indonesia
Kamis, 16 Apr 2015 09:19 WIB
Kegiatan berbau politik akan dilarang dalam setiap gelaran Car Free Day di kawasan Sudirman-Thamrin.
Bagi warga yang ingin berbelanja pakaian, beberapa lapak pakaian tersedia di sisi barat bundaran HI saat berlangsungnya hari bebas kendaraan bermotor di Jakarta, Minggu, 12 April 2015. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membantah larangan kegiatan berbau politik pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin setiap Ahad pagi sebagai bentuk pengekangan aspirasi publik.

Menurut Kepala Seksi Pembinaan Pengguna Lalu Lintas Angkutan Jalan Dishub DKI Jakarta Yayat Sudrajat, kegiatan politik di ajang CFD bertentangan secara etika dengan tujuan awal pelaksanaan agenda rutin setiap pekan tersebut.

"Car Free Day bukan ajang mengeluarkan aspirasi, tetapi sosialisasi antarwarga dan berolahraga," ujar Yayat, usai acara diskusi di bilangan Sarinah, Jakarta, Rabu (15/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tidak memberikan batasan, tetapi jangan di Car Free Day, karena Car Free Day punya aturan sendiri yang tidak diperuntukan untuk itu," ujar Yayat.

Sependapat dengan Yayat, Kepala Bidang Pelestarian dan Tata Ruang Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta, Rusman Sagala mengatakan tujuan pelaksanaan Car Free Day awalnya adalah untuk mengurangi polusi udara yang semakin meningkat di Jakarta.

"Car Free Day itu berangkat dari catatan data skala global 2002 yang menempatkan Jakarta sebagai kota dengan kualitas terburuk ketiga di dunia," ujar Rusman.

Rusman tidak melarang kegiatan-kegiatan di ajang Car Free Day. Sekalipun ada pihak yang tertarik berpartisipasi di Car Free Day, harus melalui prosedur yang berlaku.

"Misalnya jika mau ada event, dia bisa sampaikan melalui proposal. Jadi, kami membuka ruang bagi orang-orang untuk berkreasi. Tetapi kami saring supaya tidak meningkatkan polusi udara," ujar Rusman.

Sejauh ini, Yayat mengaku kegiatan yang berlangsung, terutama kegiatan berbau politik, di kawasan Car Free Day tidak berizin. Namun, kegiatan tersebut tidak dapat dikenai penindakan hukum lantaran Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2012 hanya mengatur penindakan yang berbentuk imbauan.

"Payung hukumnya di Pergub sekadar imbauan saja. Untuk tindakan hukum tidak ada," ujar Kasubsi Samsat Jakarta Pusat Ajun Komisaris Puji Hardi.

Seperti diketahui, akhir-akhir ini pelaksanaan CFD seringkali diwarnai aksi massa yang berdemonstrasi atau mendukung salah satu figur, misalnya aksi #SaveAhok yang terjadi awal Maret lalu. Tidak adanya penindakan hukum yang tegas terhadap aksi tersebut membuat semakin maraknya kegiatan-kegiatan serupa di arena CFD Jakarta.

Aturan berkegiatan di CFD

Pemprov DKI Jakarta sebenarnya telah memiliki beberapa aturan yang harus dipenuhi bagi siapa saja yang ingin berkegiatan di ajang CFD. Yayat menjelaskan, jika ada pihak yang ingin melakukan kegiatan di ajang tersebut harus mengajukan proposal kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta paling lambat tujuh hari sebelum pelaksanaan kegiatan.

Setiap Selasa, Dishub akan mengundang partisipan yang telah mengajukan proposal untuk melakukan rapat koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Rapat ini beragendakan pemaparan kegiatan dari para partisipan di ajang CFD untuk kemudian disaring oleh Pemprov DKI.

"Ada prioritas tertentu yang kami buat kriterianya. Salah satunya, efek terhadap kualitas udara," ujar Rusman.

Jika kegiatan dari partisipan disetujui, Dishub kemudian mengeluarkan berita acara atau surat rekomendasi yang berisikan tempat kegiatan partisipan yang diperbolehkan dan seberapa besar ruang yang bisa digunakan.

"Selain itu, ada aturan tambahan. Mereka harus menyediakan tempat sampah dan memberitahukan kepada publik untuk menjaga kebersihan," ujar Rusman.

Berita acara atau surat rekomendasi ini kemudian dibawa kepada Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda Metro Jaya untuk mendapatkan surat izin keamanan. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER